Positif Gunakan Ganja, Rizky Nazar Terancam 4 Tahun Penjara

RIK | 16 Desember 2021 | 14:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rizky Nazar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan di kediamannya, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur saat sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja. Dari hasil pemeriksaan urine, kekasih Syifa Hadju itu pun sudah dinyatakan positif.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat menggelar rilis penangkapan Rizky Nazar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12). Saat penangkapan, polisi langsung melakukan tes urine dan sudah mendapatkan hasilnya sebagai barang bukti.

"Yang bersangkutan positif ya pada saat ditangkap," katanya.

 

Terkait statusnya sebagai tersangka, Rizky Nazar pun terancam hukuman pidana yang terbilang berat. Berdasarkan UU Narkoba, aktor 25 tahun itu terancam penjara 4 tahun akibat perbuatannya itu.

"(Dikenakan pasal) 127 ayat 1 UU tentang narkotika, ancaman hukuman 4 tahun penjara," papar Endra Zulpan.

Namun, dikatakan Endra Zulpan, pihak keluarga saat ini sedang mengupayakan Rizky Nazar untuk mendapatkan fasilitas rehabilitasi guna menghilangkan efek ketergantungan pada narkoba.

"Untuk pihak keluarga mengajukan untuk rehabilitasi, penyidik tengah mengajukan assesment untuk rehab, apabila memenuhi, nanti akan diarahkan untuk rehabilitasi," pungkasnya.

Seperti yang diketahui, Rizky Nazar diamankan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (13/12) di kediamannya. Saat ditangkap, polisi turut mengamankan barang bukti ganja seberat 1 gram. Saat pemeriksaan awal, Rizky Nazar beralasan baru 2 minggu mengonsumsi ganja karena mengalami masalah susah tidur.

Rizky Nazar menjadi artis ketiga yang diamankan polisi terkait kasus narkoba dalam satu pekan belakangan. Sebelumnya, Jeff Smith dan Bobby Joseph juga ditangkap terkait kasus penggunaan barang haram tersebut. 

Penulis : RIK
Editor : RIK