Berencana Gugat Perdata, Anisa Bahar Tuntut Sandy Tumiwa 100 Miliar

Altov Johar | 29 Agustus 2017 | 21:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Vonis dua tahun penjara terkait kasus investasi bodong yang menimpa Sandy Tumiwa, tak serta merta membuat Anisa Bahar sebagai pelapor puas.

Anisa Bahar berencana kembali menggugat Sandy Tumiwa secara perdata. Menurutnya, Sandy harus mengembalikan uang korban kendati sudah menjalani masa hukuman penjara.

"Aku sih ingin gugat perdata. Aku sih inginnya 100 miliar. Kerugian nasabah juga sangat banyak, di sini saya sangat prihatin, korban malah jadi tergugat dan bisa jadi tersangka," kata Anisa Bahar, di Kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (29/8).

Anisa Bahar menambahkan, total kerugian semua korban atas kasus ini mencapai Rp 25 miliar. Sementara dirinya harus menelan rugi sebesar Rp 3,3 miliar. 

"Belum lagi yang tidak ada kuitansinya. Jadi kalau dengan yang tidak terbukti di atas kertas, bisa 25 miliar lebih," ungkap Anisa Bahar. 

 

(tov / yb)

 

Penulis : Altov Johar
Editor : Altov Johar