Syarat Relaksasi Cicilan Kredit dari Leasing Dianggap Memberatkan Mitra Ojol

Redaksi | 10 April 2020 | 02:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tentang adanya keringanan pembayaran cicilan kredit akibat wabah Covid-19, jadi angin segar bagi masyarakat menengah kebawah. Khususnya para pengemudi ojek online (ojol), yang beberapa waktu belakangan penghasilannya menurun drastis.

Namun, prakteknya tidak sederhana. Perusahaan multifinance (leasing) menerapkan sejumlah persyaratan kepada nasabah yang hendak menginginkan relaksasi kredit. Salah satunya harus membayar sebagian angsuran atau bunga, yang jumlahnya mulai dari 350 ribu rupiah hingga 1,5 juta rupiah.

”Kalau harus bayar 300 ribu di awal supaya dapat keringanan cicilan ya dengan kondisi sekarang berat,” ucap mitra ojol Grab, Rian, Kamis.

Wabah Covid-19, dikatakan Rian, membuat ia teman-teman sesama driver ojol sangat sulit. ”Penghasilan lagi anyep (sepi). Beda dengan kondisi normal,” ceritanya.

Ahmad Satiri, pengemudi ojol lainnya, berharap ada kebijaksanaan dari perusahaan leasing, agar beban masyarakat bisa betul-betul diringankan.

”Kalau mau meringankan cicilan kenapa harus DP (uang muka)? Mending kita dapat diskon atau potongan untuk bayar cicilannya. Mendingan kasih keringanan bunga atau hilangin denda kalau ada keterlambatan,” usulnya.

Ahmad Satiri kemudian bercerita tentang penghasilannya yang jauh menurun dibanding hari-hari biasa, sebelum ada Covid-19. Tak tanggung-tanggung, penurunan yang ia rasakan mencapai 90 persen.  

"Dulu bisa bawa pulang 300 ribu (rupiah). Sekarang kadang 50 ribu, pernah juga 25 ribu," sebutnya. 

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi