Gisel Tersangka, Awas UU Pornografi Bisa Menjerat Siapa Saja

Redaksi | 30 Desember 2020 | 11:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah beberapa kali diperiksa terkait video asusila yang sempat viral dan bikin heboh, kemarin polisi menetapkan Gisella Anastasia sebagai tersangka. Gisella Anastasia dan pria yang bersamanya dalam video yang beredar, MYD, dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi.

Dalam pasal 4 ayat 1 UU tentang pornografi disebutkan dengan tegas bahwa: Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:  persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin atau pornografi anak.

Sementara dalam pasal 29 UU Pornografi disebutkan: Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Tapi ada penjelasan tambahan pada pasal 4 Ayat (1) khusus untuk kata "membuat". Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Kalau Gisel membuat video itu untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri, apakah dia masih bisa dijadikan tersangka dan dipenjara? Rasanya tak mungkin video itu dibuat untuk disebar-luaskan. Apalagi video itu dibuat tidak dengan pasangan sahnya. Kalau Gisel akhirnya dipenjara, dia akan menjadi artis kedua yang dipenjara karena video mesum setelah Ariel.

Netizen tampak pro-kontra melihat penetapan tersangka pada Gisel. Ada yang mendukung, tak sedikit yang menyayangkan. Mereka yang memyayangkan mendorong polisi mencari dan memenjarakan orang yang telah menyebarkan video itu. Dalam kasus ini Gisel dianggap sebagai korban. Penjahat yang sebenarnya orang yang menyebarkan video itu.

Belajar dari penetapan tersangka pada Gisel, kita semua tampaknya harus lebih hati-hati. Dalam pasal 8 yang juga dijadikan dasar menjadikan Gisel tersangka dengan tegas dinyatakan: Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Pasal ini bisa menjerat siapa saja, termasuk orang-orang yang doyan mamerkan goyangan atau foto vulgar di sosial media. 

Ingat definisi pornografi dalam UU Pornografi sangat luas, lengkapnya begini: Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

 

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi