Berpotensi Membungkam Suara Musisi, RUU Permusikan Dikecam

TEMPO | 1 Februari 2019 | 20:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Musisi Herry Sutrisna mengatakan RUU Permusikan berpotensi digunakan untuk membungkam suara perlawanan para musisi. “Para pihak yang menyusun draf RUU Permusikan seperti tak mengetahui keadaan musik di lintas generasi,” kata musisi yang dikenal dengan Ucok 'Homicide' ini, Kamis, 31/1, di Jakarta.

Protes terhadap draf RUU Permusikan mencuat setelah sejumlah musisi bertandang ke gedung DPR pada Senin lalu, 28 Januari. Mereka di antaranya Glenn Fredly, Tompi, Cholil Mahmud, Andien, Grace Simon, Rian D'Masiv, Vira Talisa, Yuni Shara, dan lainnya.

Mereka diterima oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo, anggota Komisi X Anang Hermansyah dan Maruarar Sirait, serta anggota Komisi III Desmond J. Mahesa dan Ahmad Sahroni. Para musisi menyampaikan bahwa esensi draf RUU Permusikan salah arah dan bakal mempersulit serta merugikan musisi.

Para musisi menunjuk Pasal 5 adalah salah satu yang bermasalah. Pasal ini mengatur ihwal larangan bagi para musisi, di antaranya larangan membawa pengaruh budaya barat yang negatif, merendahkan harkat dan martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga provokatif.

Ucok mengatakan musik telah menjadi medium pesan perlawanan kepada rezim yang berlaku sewenang-wenang. Dia pun menilai pasal karet dalam draf RUU Permusikan berpotensi digunakan untuk membungkam suara perlawanan ini.

"Misalnya yang hari ini  kami menyerukan kepada warga untuk melawan rezim yang merampas lahan mereka, itu bisa saja dianggap hasutan," kata Ucok.

Ucok mengatakan draf  RUU Permusikan itu akan menuai penolakan besar seumpama dilanjutkan. Namun, dia juga meyakini para musisi tak akan takut atau gentar terhadap aturan-aturan semacam itu.

"Sudah bukan waktunya takut sama pasal-pasal seperti itu. Jadi kalau buat saya yang paling masuk akal hari ini untuk melawannya adalah terus berkarya," kata Ucok.

Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah mengatakan draf RUU Permusikan masih terbuka menerima masukan dari stakeholder, termasuk para musisi. Dia juga mengisyaratkan bahwa masih banyak pasal lainnya yang perlu dikritisi dari draf RUU itu.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO