KPI Hentikan Sinetron ANAK LANGIT, Ini Penyebabnya

Ari Kurniawan | 4 Januari 2020 | 07:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi tegas berupa penghentian sementara kepada Sinetron “Anak Langit” SCTV. Sanksi ini  diputuskan melalui Rapat Pleno KPI Pusat yang kemudian dituangkan dalam surat keputusan tertanggal 4 Desember 2019.

Berdasarkan penjelasan dalam surat sanksi penghentian disebutkan bahwa Anak Langit telah mengabaikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. Pelanggaran yang dimaksud berupa adegan perkelahian, yaitu saling pukul dan menendang yang muncul secara detil dan intensif. Aksi itu terdapat pada tayangan tanggal 20, 27-30 September dan 3-6, 8, dan 10 Oktober 2019. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan tersebut telah melanggar sejumlah pasal yang ada di P3SPS KPI khususnya pasal tentang kewajiban lembaga penyiaran untuk memperhatikan kepentingan dan melindungi anak serta remaja dalam setiap aspek produksi siaran. Apalagi program siaran tersebut berklasifikasi “R” (Remaja).

Menurut Mulyo, program acara dengan klasifikasi “R” (Remaja) dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar  tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. 

“Isi siaran seharusnya mengandung informasi tentang pendidikan, hiburan dan martabat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia,” kata Mulyo, dikutip dari situs resmi KPI.

Dalam kesempatan itu, Mulyo menyampaikan sanksi penghentian sementara yang diberikan pada Program Siaran “Anak Langit” selama 2 (dua) kali penayangan. Dan, selama menjalankan sanksi tersebut, lanjutnya, SCTV tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain.

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan