Ada Pria Gemulai, KPI Tegur Iklan Starmaker di 6 Stasiun TV

Redaksi | 24 Februari 2021 | 22:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - KPI memberi sanksi teguran tertulis untuk program siaran iklan Starmaker di enam stasiun TV. Iklan ini dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI dengan menampilkan adegan yang dinilai tidak pantas sekaligus tidak mengindahkan kepentingan dan perlindungan anak serta remaja dalam aspek produksi siaran. 

Ke-6 stasiun TV itu yakni GTV, RCTI, MNC TV, Indosiar, Trans TV dan SCTV. Adapun pelanggarannya berupa visual seorang pria dengan gaya berpakaian, riasan (make up) dan bahasa tubuh kewanita-wanitaan. 

Mulyo Hadi Purnomo, Wakil Ketua KPI Pusat menjelaskan keputusan memberi sanksi teguran untuk iklan Starmaker telah disepakati dalam rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat. 

“Dalam surat edaran tersebut sudah dijelaskan secara detail apa yang tidak boleh terkait soal LGBT. Hal ini mestinya menjadi perhatian dan disikapi hati-hati oleh lembaga penyiaran sebelum menayangkan siaran termasuk iklan. Ada batasan yang harus dihormati karena ini menyangkut etika dan norma yang berlaku di negeri ini,” kata Mulyo Hadi. “Kita ingin generasi kita menjadi generasi yang berkualitas dan terbaik, baik secara jasmani maupun rohani," tambahnya.

Tayangan iklan “Starmaker” melanggar dua pasal dalam P3SPS KPI tahun 2012 yakni Pasal 14 ayat 2 P3 dan Pasal 15 ayat 1 SPS. Pelanggaran ditemukan antara tanggal 1 hingga 5 Februari 2021 di enam stasiun televisi tersebut.

Artikel ini diambil dari lama KPI.go.id.

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi