Brownis Jalan Jalan Trans TV Diberi Teguran Keras oleh KPI

Redaksi | 4 Maret 2021 | 18:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Acara Brownis Jalan Jalan Trans TV mendapat teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Teguran diberikan lantaran acara ini melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Pelanggaran ditemukan tim analis pemantauan KPI dalam Brownis Jalan Jalan tanggal 7 Februari 2021 pukul 12.27 WIB dan tanggal 14 Februari 2021 pukul 12.24 WIB yang menghadirkan 4  orang pria yang dijuluki sebagai Galaxy Boys – Galak Galak Sexy.

Selama segmen itu berlangsung, keempat pria berlaku dengan gesture atau bahasa tubuh dan gaya bicara kewanita-wanitaan. Bahkan, terdapat adegan salah seorang dari pria tersebut melakukan video call dan menunjukkan ketertarikannya terhadap seorang pria lain.

Tim pemantauan juga mencatat beberapa komentar grafis dan suara yang ditambahkan dalam segmen itu bernuansa mengukuhkan keberadaan keempat pria tersebut sebagai pria dengan karakter kewanita-wanitaan. Hal ini dijelaskan dalam surat teguran KPI untuk acara Brownis Jalan Jalan Trans TV pada Jumat (26/2) lalu. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan KPI diamanatkan oleh UU untuk menjaga konten siaran agar isi siaran berperan dalam membangun watak dan perilaku masyarakat. Jadi hal-hal seperti terlihat dalam tayangan tersebut tidak boleh dieksploitasi agar tidak ditiru anak-anak dan remaja. Menurutnya, hal seperti ini tidak akan ditolerir KPI dan akan disikapi dengan tegas. 

“Kami memutuskan memberi sanksi teguran tertulis untuk Brownis Jalan Jalan karena adegan seperti itu jelas telah melanggar aturan penyiaran sekaligus etika dan norma yang ada di masyarakat kita. Belum lagi dampak yang diakibatkannya terutama bagi anak-anak karena hal ini dapat memengaruhi perilaku dan psikologis mereka terkait orientasi gendernya,” jelas Mulyo.

Berdasarkan keterangan dalam surat teguran untuk Brownis Jalan Jalan Trans TV, adegan tersebut telah menabrak 6 (enam) Pasal yang ada dalam P3SPS KPI tahun 2012.  Selain menabrak aturan yang ada di P3SPS, adegan di atas juga tidak mengindahkan Surat Edaran Nomor 184/K/KPI/02/16 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Februari 2016 serta Nomor 203/K/KPI/02/16 tertanggal 23 Februari 2016 tentang Larangan Menampilkan LGBT. 

Artikel ini diambil dari laman KPI.go.id

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi