Ini Alasan Pemenuhan Hak Kesehatan Anak Dikaji Ulang dalam JKN

- | 4 September 2018 | 00:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sebagai generasi penerus bangsa, anak merupakan aset negara yang perlu mendapat jaminan kesehatan agar tumbuh kembangnya terjamin secara layak dan optimal.

Menurut Ketua KPAI, Dr. Susanto, MA, disela forum diskusi yang didukung GIZ Social Protection Programme, implementasi JKN termasuk perlindungan anak dalam pelayanan kesehatan masih belum terlaksana dengan baik.

"Misalnya saja bertambahnya fasilitas kesehatan yang sangat penting seperti NICU dan PICU masih sangat kurang di setiap rumah sakit. Ini membutuhkan perawatan intensif agar tidak terjadi kegagalan organ vital. Bahkan, anak juga sering mendapat penolakan berobat karena belum terdaftar dalam kepesertaan JKN," jelasnya dalam forum diskusi Penuhi Hak Kesehatan Anak dalam Perspektif JKN di Jakarta, belum lama ini.

Ia menambahkan, dari sisi kepesertaan anak yang tidak didaftarkan orangtuanya baik disengaja maupun tidak, maka tidak mendapat hak pelayanan kesehatan karena terhalangi administrasi kepesertaan.

Sementara, dari sisi pelayanan tak sedikit anak yang tidak mendapat pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya. "Ada faskes yang menyandera bayi atau mengurangi pelayanan berdasar kebutuhan anak," ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Achmad Ansori membeberkan, kasus anak yang mengalami penolakan dari faskes sering terjadi di daerah, terutama yang membutuhkan perawatan intensif.

Untuk itu, Perubahan Peraturan Presiden terhadap Jaminan Kesehatan Anak diharapkan bisa mengakomodasi kebutuhan anak-anak, tanpa terkecuali anak berkebutuhan khusus (disabilitas) agar pemenuhan hak kesehatan anak terpenuhi.

Penulis : -
Editor : -