Sidang Kesembilan Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon, Jaksa Menuntut Hukuman Ini

Rizki Adis Abeba | 14 November 2019 | 04:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kesembilan kasus penyebaran foto dan video mesum dengan terdakwa Jung Joon Young, Choi Jong Hoon, dan beberapa tersangka lain digelar pada Rabu (13/11). Dalam persidangan kali ini jaksa penuntut membacakan tuntutan hukuman untuk para tersangka.

Untuk Jung Joon Young, jaksa menuntut hukuman tujuh tahun penjara atas tindakan merekam dan menyebarkan foto dan video secara diam-diam. Selain itu, Jung Joon Young juga dinyatakan bersalah dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih pelaku.

Sementara itu, Choi Jong Hoon mendapatkan tuntutan hukuman yang lebih ringan, yakni lima tahun penjara. Choi Jong Hoon dinyatakan bersalah karena turut berpartisipasi dalam kasus pemerkosaan.

Selain itu, jaksa juga mengajukan tuntutan hukuman sepuluh tahun penjara terhadap Mr.Kim dan Mr.Kwon, keduanya merupakan mantan karyawan klub Burning Sun yang ikut terlibat dalam tindak pemerkosaan di mana korban dalam kondisi tidak sadar atau tidak bisa melawan. Sedangkan Mr. Heo, mantan karyawan agensi hiburan dituntut lima tahun penjara karena keterlibatannya dalam pemerkosaan tersebut.

Tidak hanya tuntutan hukuman penjara, jaksa juga meminta agar semua terdakwa untuk menjalani rehabilitasi dan perawatan atas pelanggaran seksual, pengungkapan informasi pribadi, dan larangan bekerja dengan isntitusi yang berhubungan dengan anak-anak dan remaja selama sepuluh tahun.

“Permintaan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan jenis kejahatan mereka dan belum adanya kesepakatan damai yang dibuat dengan para korban,” jelas perwakilan jaksa penuntut.

Pengadilan berencana menggelar sidang lanjutan pada 29 November mendatang. Sidang final tersebut beragendakan pembacaan  vonis hukuman kepada Jung Joon Young, Choi Jong Hoon, dkk. oleh hakim. 

(riz)

Penulis : Rizki Adis Abeba
Editor : Rizki Adis Abeba