4 Jenis Komentar di Media Sosial yang Bisa Membuat Pelakunya Masuk Penjara
TABLOIDBINTANG.COM - Sisi baik dari media sosial membuat kita jadi makin melek informasi dan apa pun yang sedang tren.
Namun, sayangnya media sosial juga memberikan dampak negatif bagi para penggunanya. Apalagi jika kehidupan pribadi kita sudah jadi sorotan publik.
Komentar-komentar jahat akan secara otomatis muncul. Jika kalian pernah melakukannya, sebaiknya berhenti melakukannya mulai sekarang.
Klinik Hukum Online mengungkapkan bahwa ternyata ada beberapa jenis komentar yang bisa saja membuat pelakunya terjerat hukum pidana, berikut 4 diantaranya!
1. Komentar Berisi Ancaman
Komentar yang bersifat mengancam dan meresahkan netizen bisa dilaporkan ke polisi. Komentar seperti itu disebut melanggar Pasal 29 UU ITE (Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik). Pengguna media sosial yang memberikan komentar bersifat mengancam dapat dikenai hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta sesuai Pasal 45B.
2. Menyebar Hoaks
Selain komentar berisi ancaman, komentar yang bertujuan untuk menyebar hoaks atau berita palsu juga dapat dikenai hukuman pidana. Hal itu telah tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 1945 Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15.
3. Komentar SARA
Komentar yang mengandung SARA dan ujaran kebencian terhadap suatu kelompok bisa dilaporkan ke polisi serta mendapatkan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hal itu dikarenakan mereka yang meninggalkan komentar menyangkut SARA disebut melanggar UU ITE Pasal 28 ayat (2).
4. Komentar Body Shaming
Menghina fisik seseorang di media sosial ternyata juga bisa berujung di pidana lho. Mereka yang merasa dihinda secara fisik dapat melaporkannya ke polisi karena melanggar UU ITE serta perubahannya Pasal 45 ayat (3) dan pasal 27 ayat (3). Hukumannya pun tidak sembarangan yaitu penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 750 juta.
-
Gaya Hidup
4 Trik Jitu Bikin Konten Horor di Platform Video Pendek
Vallesca SouisaMinggu, 6 Maret 2022 -
Gaya Hidup
Tanda-Tandanya Anda Harus “Berhenti” Sejenak Dari Media Sosial
Vallesca SouisaSelasa, 1 Maret 2022 -
Peristiwa
Telegram Down, Role Player Hingga Penonton Layangan Putus Heboh
Dewi MaharaniSelasa, 18 Januari 2022 -
Berita
Dari Konsultan Pajak hingga Jadi Musisi, Fergunaw Pemuda Segudang Bakat Miliki Beragam Profesi di Usia Muda!
RedaksiKamis, 30 Desember 2021 -
Berita
Viral Video TikTok Boneka Boba, Tembus 12 Juta Penonton!
Dewi MaharaniJumat, 12 November 2021 -
Berita
Kasus Soal Hoaks Sunny Dahye Hina Rakyat Indonesia Berlanjut ke Tahap Penyelidikan
SupriyantoRabu, 6 Oktober 2021 -
Berita
Jangan Terkecoh, Begini Cara Kerja Trending Topic di Twitter
Dewi C Rini (Anggota Perempuan Indonesia Satu)Sabtu, 11 September 2021 -
Peristiwa
2 Ibu Curi Susu Bayi Viral di Medsos, Bukan Pertama Kali Pencurian Terjadi Akibat Desakan Ekonomi
Maya K (Anggota Perempuan Indonesia Satu)Sabtu, 11 September 2021 -
Gaya Hidup
Seberapa Penting Engagement Instagram Bagi Bisnis Online?
RedaksiMinggu, 29 Agustus 2021