Akui Kesalahan, Jennifer Dunn Janji Berubah
TABLOIDBINTANG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak permohonan keringanan hukuman terdakwa Jennifer Dunn setelah sebelumnya JPU menuntutnya dengan hukuman 8 bulan penjara. Keringanan hukuman yang diminta Jennifer Dunn agar dia bisa segera dibebaskan karena sudah sangat rindu mau kembali ke anak dan suaminya di rumah.
Namun usai mendengar permohonan keringanan ditolak oleh JPU, tangis Jennifer Dunn di dalam ruang sidang langsung pecah. Dia meminta maaf atas perbuatannya yang tidak terpuji melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya sebagai bentuk penyesalan saya," ucap Jennifer Dunn sambil menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6) kemarin.
Jennifer Dunn mengakui kesalahan, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Ia meminta pertimbangan hakim agar dirinya tetap mendapatkan keringanan dengan statusnya sebagai istri yang berkewajiban mengurusi anak dan suami.
"Saya menyesal dan saya mengakui saya bersalah. Saya bertobat, saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi," ucap Jennifer Dunn.
(Man/ind)
-
Berita
Jennifer Dunn Minta Netizen Stop Menghujat: Please Terima Aku yang Baru
SupriyantoSelasa, 4 Mei 2021 -
Berita
Jennifer Dunn Menyesali Perbuatannya di Masa Lalu: Dulu Tuh Gue Rusak Banget!
SupriyantoSelasa, 4 Mei 2021 -
Berita
Cerai dari Bobby Michael, Jedun Akan Resmikan Pernikahan dengan Faisal Harris
SupriyantoMinggu, 14 Juni 2020 -
Berita
Disebut Melakukan Poliandri, Jennifer Dunn Menanggapi dengan Santai
SupriyantoSabtu, 13 Juni 2020 -
Berita
Jennifer Dunn Klarifikasi Soal Kabar Poliandri dengan Bobby Michael dan Faisal Haris
SupriyantoJumat, 12 Juni 2020 -
Berita
Sidang Cerai Jennifer Dunn dengan Bobby Michael Reza Ditunda karena Corona
SupriyantoSelasa, 7 April 2020 -
Berita
Jennifer Dunn Masih Jalani Proses Cerai dengan Bobby Michael Reza
SupriyantoSenin, 16 Maret 2020 -
Berita
Terungkap, Jennifer Dunn Masih Berstatus Istri Orang saat Dinikahi Faisal Haris
SupriyantoSenin, 16 Maret 2020 -