Kasus Narkoba, Roro Fitria Didakwa Pasal Berlapis
TABLOIDBINTANG.COM - Setelah diciduk karena narkoba Februari 2018, berkas perkara kasus dugaan penyalaghgunaan narkoba yang membelit Roro Fitria kini memasuki persidangan. Dalam sidang perdana yang digelar hari ini Kamis (26/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya terhadap Roro Fitria.
Jaksa mendakwa pelantun Jedag Jedug itu dengan Pasal berlapis. Yaitu Pasal 112, Pasal 115 dan Pasal 132 tentang Narkotika. Dharma Praja Pratama selaku kuasa hukum Roro Fitria mengaku keberatan atas dakwaan JPU.
Salah satu poin keberatan pihak Roro Fitria, ada barang bukti baru yang tidak diketahui pihak Roro Fitria selama ini namun masuk dalam dakwaan. Yaitu adanya barang bukti berupa alat suntik.
"Kami keberatan dengan adanya alat suntik. Sampai proses pelimbahan berkas ke Kejaksaan, alat suntik itu tidak ada. Ada baru sekarang," kata Dharma Praja Pratama di PN Jakarta Selatan.
Pihak Roro Fitria akan menyampaikan keberatannya dalam sidang lanjutan yang bakal digelar Kamis, 5 Juli mendatang.
"Nanti akan kami sampaikan point keberatannya di sidang tanggal 5 Juli," ucapnya lebih lanjut.
(man/ray)
-
-
-
Berita
Roro Fitria Gugat Cerai hanya Lantaran Suami Menolak Ikut Photoshoot?
RedaksiJumat, 16 September 2022 -
-
Berita
Baru Sebulan Melahirkan Anak Pertama, Roro Fitria Gugat Cerai Suami
SupriyantoRabu, 14 September 2022 -
-
Film Tv Musik
Tak Mau Disentuh Laki-laki Lain, Roro Fitria Pilih Suami Jadi Model Video Klip
Ari KurniawanKamis, 17 Maret 2022 -
Berita
Roro Fitria Berharap Punya Anak Banyak Agar Bisa jadi Tim Sepak Bola
SupriyantoMinggu, 9 Januari 2022 -
Berita
Sah! Roro Fitria Resmi Dinikahi Duda Pengusaha dengan Maskawin Rp 290 Juta
SupriyantoRabu, 29 Desember 2021