Saat Roro Fitria Ditangkap, Tidak Ditemukan Barang Bukti Narkoba di Rumahnya
TABLOIDBINTANG.COM - Supriyono, saksi dari anggota kepolisian bidang narkoba Polda Metro Jaya, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Roro Fitria, Selasa (24/7).
Diungkapkan saksi, Roro Fitria diketahui ikut terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba setelah pihaknya menangkap Wawan, seorang pengedar, di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta.
Tak lama setelah itu, polisi bersama Wawan menyambangi rumah Roro Fitria yang berada di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
"Di rumah dan di badan Roro tidak ditemukan narkoba. Namun ada pembicaraan komunikasi antara Wawan dan Roro. Dan ada bukti transferan kurang lebih Rp 5 juta," kata Supriyono di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Roro Fitria diduga memesan narkoba dari Wawan. Barangnya kemudian dikirimkan ke rumah Roro Fitria menggunakan jasa ojek online.
"Rico mengaku sebagai ojek online. Saat itu Rico hanya mengantarkan barang ke Roro Fitria," paparnya.
Berdasarkan pengakuan Roro Fitria, barang narkoba yang dibelinya itu untuk digunakan sendiri. Bukan untuk dijual kepada orang lain.
(man/bin)
-
-
-
Berita
Roro Fitria Gugat Cerai hanya Lantaran Suami Menolak Ikut Photoshoot?
RedaksiJumat, 16 September 2022 -
-
Berita
Baru Sebulan Melahirkan Anak Pertama, Roro Fitria Gugat Cerai Suami
SupriyantoRabu, 14 September 2022 -
-
Film Tv Musik
Tak Mau Disentuh Laki-laki Lain, Roro Fitria Pilih Suami Jadi Model Video Klip
Ari KurniawanKamis, 17 Maret 2022 -
Berita
Roro Fitria Berharap Punya Anak Banyak Agar Bisa jadi Tim Sepak Bola
SupriyantoMinggu, 9 Januari 2022 -
Berita
Sah! Roro Fitria Resmi Dinikahi Duda Pengusaha dengan Maskawin Rp 290 Juta
SupriyantoRabu, 29 Desember 2021