Kasus Narkoba, Vonis Dhawiya Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
TABLOIDBINTANG.COM - Dhawiya Zaida divonis bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/9), Majelis Hakim mengharuskan Dhawiya menjalani hukuman berupa rehabilitasi narkoba selama 1 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan.
"Memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan pecandu narkotika di RSKO Cibubur Jakarta Timur, dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh terdakwa. Selama menjalani pengobatan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman," kata Ketua Majelis Hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 2 tahun rehabilitasi narkoba.
Setelah berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya, Dhawiya langsung menerima vonis hakim. Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir. JPU diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Dhawiya ditangkap Satnarkoba Polda Metro Jaya, di kediamannya, kawasan Cawang, Jakarta Timur, pada 16 Februari 2018. Dari tangan putri Elvy Sukaesih itu petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu berikut alat hisapnya.
(ari/bin)
-
Berita
Sempat Terpapar Covid-19, Elvy Sukaesih: Jangan Digampangin!
SupriyantoJumat, 20 November 2020 -
Film Tv Musik
Siapa Peraih Lifetime Achievement Anugerah Dangdut Indonesia Tahun Ini?
Ari KurniawanJumat, 20 November 2020 -
-
-
-
Peristiwa
Dhawiya Zaida Sedih Suaminya Dituntut Hukuman 7,5 Tahun Penjara
Ari KurniawanJumat, 3 Juli 2020 -
Berita
Dhawiya Zaida Lewati Tahun 2019 dengan Banyak Masalah Berat
SupriyantoJumat, 27 Desember 2019 -
Berita
Rumah Tangga Dikabarkan Retak, Begini Tanggapan Dhawiya Zaida
SupriyantoKamis, 26 Desember 2019 -
Berita
Kesepian, Dhawiya Zaida Berdoa Suaminya Tak Lagi Dipenjara karena Narkoba
SupriyantoJumat, 20 Desember 2019