Dhawiya Divonis 18 Bulan Rehabilitasi, Keluarga Bersyukur
TABLOIDBINTANG.COM - Dhawiya dinyatakan bersalah atas kasus narkoba. Namun putri pedangdut Elvy Sukaesih itu bisa bernapas lega, karena tidak harus mendekam di penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim hanya mengharuskan Dhawiya menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, selama 1 tahun 6 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 2 tahun rehabilitasi.
Keluarga menyambut vonis Dhawiya dengan syukur. "Apa yang diputuskan hari ini insya Allah itu yang terbaik yang selalu harus kita syukuri," kata Fitria, kakak Dhawiya, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/9).
Pascapembacaan vonis, Fitria mengatakan Dhawiya dalam kondisi sehat. Dhawiya langsung menerima putusan hakim.
"Dhawiya sudah siap apa yang menjadi putusan. Tadi juga dia sudah menyatakan menerima keputusan hakim kan," lanjut Fitria.
Kekasih Dhawiya, Muhammad, hari ini juga menjalani sidang vonis. Muhammad dijatuhi hukuman yang sama seperti sang pacar, yakni 1 tahun 6 bulan rehabilitasi.
(ari/bin)
-
Berita
Sempat Terpapar Covid-19, Elvy Sukaesih: Jangan Digampangin!
SupriyantoJumat, 20 November 2020 -
Film Tv Musik
Siapa Peraih Lifetime Achievement Anugerah Dangdut Indonesia Tahun Ini?
Ari KurniawanJumat, 20 November 2020 -
-
-
-
Peristiwa
Dhawiya Zaida Sedih Suaminya Dituntut Hukuman 7,5 Tahun Penjara
Ari KurniawanJumat, 3 Juli 2020 -
Berita
Dhawiya Zaida Lewati Tahun 2019 dengan Banyak Masalah Berat
SupriyantoJumat, 27 Desember 2019 -
Berita
Rumah Tangga Dikabarkan Retak, Begini Tanggapan Dhawiya Zaida
SupriyantoKamis, 26 Desember 2019 -
Berita
Kesepian, Dhawiya Zaida Berdoa Suaminya Tak Lagi Dipenjara karena Narkoba
SupriyantoJumat, 20 Desember 2019