Ratu Kerajaan Ubur-ubur Alami Gangguan Jiwa, Bagaimana Kasus Hukumnya?

TEMPO | 17 September 2018 | 14:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rato Kerajaan Ubur ubur Aisyah Tusalamah Baiduri Intan dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Kepolisian Resor Kota Serang berkoordinasi dengan ahli pidana dan Kejaksaan Kota Serang untuk menentukan kasus hukum Raja Kerajaan Ubur ubur Aisyah Tusalamah Baiduri Intan.

RS Jiwa Grogol yang menyatakan bahwa Aisyah mengalami gangguan jiwa berat (psikosis). "Langkah selanjutnya, masih harus berkoordinasi dengan ahli pidana untuk pandangan kasus ini," ujar Kepala Polres Kota Serang Ajun Komisaris Besar Komarudin, Senin 17 September 2018.

Koordinasi dengan jaksa dan ahli pidana ini untuk memastikan SP3 akan dilakukan atau berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Serang. "Karena secara umum, kami akan lebih yakin jika hakim yang akan menentukan apakah kasus ini bisa dilanjutkan atau tidak," kata Komarudin.

Dokter Rumah Sakit Jiwa Soeharto Herdijan Grogol, Jakarta Barat, kata Komarudin, menyatakan Aisyah yang mengklaim dirinya sebagai Raja kerajaan Ubur ubur mengalami gangguan jiwa berat (psikosis). Hasil pemeriksaan kejiwaan yang disampaikan tiga dokter atau ahli kejiwaan RS Jiwa Grogol yaitu dokter Safitri Wulandari, dokter Agung Priyanto dan dokter Endah Trilestari. Tiga ahli kejiwaan itu melakukan pemeriksaan psikiatrik dan psikologis terhadap Aisyah sejak 23 Agustus sampai 10 September 2018.

Falam surat keterangan ahli jiwa yang terdiri dari enam lembar itu menyimpulkan, berdasarkan pengamatan selama masa observasi, Aisyah mengalami gangguan jiwa berat dan terperiksa tidak mampu bertanggung jawab sepenuhnya atas perbuatannya. Dengan hasil pemeriksaan kejiwaan ini, Komarudin menambahkan, penyidik masih melakukan koordinasi dengan ahli pidana dan Kejaksaan Kota Serang. Sebab, hasil pemeriksaan kejiwaan dari RS Jiwa Grogol ini juga menentukan proses hukum kasus dugaan penyebaran aliran sesat ini.

Aisyah Tusalamah Baiduri Intan saat ini berstatus tersangka ujaran kebencian di media sosial. Polisi menjerat Aisyah dengan Pasal 28 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aisyah Tusalamah Baiduri Intan yang mengklaim dirinya Raja Kerajaan Ubur ubur dan belasan pengikutnya telah diamankan polisi setelah santer beredar kelompok ini mengajarkan aliran sesat. Rumah kediaman Aisyah yang dijadikan markas di Gang Tower Pemancingan Sayabulu, Kota Serang telah dikosongkan sejak 13 Agustus lalu.

Dugaan ajaran Raja Kerajaan Ubur ubur sesat dan menyimpang yang dilakukan wanita asal Sumedang, Jawa Barat, berusia 38 tahun itu setelah laporan masyarakat yang resah akan aktivitas pengajian dirumah itu dalam dua bulan terakhir ini.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO