Kasus Narkoba, Roro Fitria Tak Terima Dikenakan Pasal Pengedar
TABLOIDBINTANG.COM - Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta terdakwa Roro Fitria dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan. Pengacara Roro Fitria menilai tuntutan Jaksa tersebut tidak adil.
“Tuntutan sekarang itu yang dialami oleh seluruh bangsa kita juga, adalah Pasal 112 dan 114 dikenakan kepada pengguna. Bagi kami tidak adil sekali pengguna dikenakan pasal tersebut dan disebut pengedar,” kata Asgar H Sjarfi di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/10).
Menurut pengacara Roro Fitria, kliennya diposisikan sebagai pengedar narkoba karena hasil tes urine negatif.
“Hasil tes lab urinenya negatif, itu bukan membuktikan bahwa dia pengedar. Sebenarnya keadilan bagi kami semua ahli yang paling ideal itu ada di tes assesment terpadu. Kalau semua ahli sudah dikumpulkan kita baru mendapat putusan yang seadil adilnya. Semoga nanti hakim bisa memutuskan seadil-adilnya,” paparnya.
Berbeda dengan anggapan pihak pengacara Roro Fitria, jaksa mengatakan pasal yang dikenakan kepada Roro Fitria tidak otomatis menyimpulkannya sebagai pengedar. Tuntutan dari pasal tersebut, katanya, lebih kepada transaksi pembelian narkoba yang terbukti dilakukan Roro Fitria.
“Bukan berarti pengedar ya. Roro membeli dengan ada bukti transfer. Didukung bukti chat WA percakapannya, itu lah 114 pasalnya,” ungkap Maydarlis selaku JPU.
(man/ari)
-
-
-
Berita
Roro Fitria Gugat Cerai hanya Lantaran Suami Menolak Ikut Photoshoot?
RedaksiJumat, 16 September 2022 -
-
Berita
Baru Sebulan Melahirkan Anak Pertama, Roro Fitria Gugat Cerai Suami
SupriyantoRabu, 14 September 2022 -
-
Film Tv Musik
Tak Mau Disentuh Laki-laki Lain, Roro Fitria Pilih Suami Jadi Model Video Klip
Ari KurniawanKamis, 17 Maret 2022 -
Berita
Roro Fitria Berharap Punya Anak Banyak Agar Bisa jadi Tim Sepak Bola
SupriyantoMinggu, 9 Januari 2022 -
Berita
Sah! Roro Fitria Resmi Dinikahi Duda Pengusaha dengan Maskawin Rp 290 Juta
SupriyantoRabu, 29 Desember 2021