Lyra Virna Mangkir dari Panggilan Polisi untuk Diserahkan ke Kejaksaan

Supriyanto | 11 Oktober 2018 | 17:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Lyra Virna dipanggil penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (11/10) pukul 10.00 WIB siang untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi Kota terkait tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan pemilik Ada Tour dan Travel, Lasty Annisa.

Namun, sampai pukul 17.00 WIB petang Lyra Virna maupun tim kuasa hukum belum juga datang. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya belum mendapat keterangan dari yang bersangkutan.

"Sampai sekarang belum dapat informasi kedatangan yang bersangkutan. Kalau nanti sudah hadir dan sesuai dengan jadwal pemanggilan akan segera kita kirim ke Kejaksaan Negeri Bekasi Kota," ujar Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/10).

Beredar kabar pihak Lyra Virna tak datang karena belum menerima surat panggilan yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya. Menanggapi hal tersebut Argo Yuwono mengatakan bahwa kepolisian sudah menyampaikan kasus Lyra Virna sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan segera sidang.

"Ya enggak apa-apa. Artinya kita akan memberitahukan bahwa penyidikan sudah selesai, sudah dinilai kejaksaan bahwa itu lengkap. Tentunya sebagai tanggung jawab penyidik sudah dinyatakan lengkap P21, ya kita harus mengirimkan tersangka dan barang bukti," terang Argo Yuwono.

Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada 16 Maret 2018 lalu. Penetapan tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro per tanggal 16 Maret 2018.

Lyra Virna diduga telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

(pri/bin)

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto