Serahkan Diri ke Kejaksaan, Pengacara Yakin Lyra Virna Tidak Ditahan

Supriyanto | 18 Oktober 2018 | 13:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Razman Arief Nasution, kuasa hukum Lyra Virna, memastikan kliennya sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Bekasi Kota.

Setelah sempat mangkir pemanggilan pertama, Kamis (18/10) siang sekitar pukul 10.40 WIB Lyra Virna menggunakan mobil pribadi berangkat  dari Polda Metro Jaya menuju Kejari Bekasi Kota didampingi suami, Fadlan Muhammad.

Razman yakin, itikad baik Lyra Virna akan dinilai dan yakin kliennya tidak akan ditahan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Lasty Annisa, pemilik ADA Tour and Travel.

"Dan waktu di Kejaksaan kita lihat perkembangannya seperti apa, apakah beliau ditahan atau tidak, tetapi kalau keyakinan saya mengatakan beliau tidak ditahan karena tidak ada urgensinya ditahan," ujar Razman Arief Nasution kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/10).

Yang membuat Razman yakin kliennya tidak ditahan karena Lyra Virna dan Lasty saling lapor dengan status sama-sama tersangka.

"Karena proses selama satu setengah tahun bergulir di Polda metro ini, dua-duanya tidak ditahan," terang Razman Arief Nasution.

Razman Nasution mewakili Lyra Virna juga berharap, Lasty segera diproses sama seperti kliennya. Agar ada keseimbangan di antara keduanya.

"Begitu juga dengan Lasty saya berharap yang bersangkutan juga segera diproses, untuk bisa check and balance system. Jadi keliahtan nanti siapa yang bersalah dan siapa yang tidak bersalah. Siapa yang harus diproses secara hukum, dalam keadaan dihukum atau tidak itu nanti kita lihat," pungkas Razman Arief Nasution.

(pri/bin)

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto