Sidang Perdana, Reza Bukan Sebut Narkoba yang Disita Polisi Bukan Miliknya
TABLOIDBINTANG.COM - Deron Eka atau lebih akrab dengan nama Reza Bukan menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (31/10). Sidang beragenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, Jaksa menuntut Reza Bukan dengan Pasal 112 dan Pasal 127 tentang narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Dengan ini Deron Eka didakwa dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Rinaldy selaku JPU dalam dakwaannya.
Reza Bukan keberatan atas dakwaan JPU. Ia mengaku barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang ditemukan polisi di kediamannya, di bilangan Cengkareng, Jakarta Barat, bukan miliknya.
"Saya tidak merasa memiliki barang bukti narkoba tersebut. Saat penggerebekan di rumah, saya baru tahu (ada narkoba)," aku Reza Bukan di hadapan majelis hakim berusaha membela diri.
Mendengar pernyataan terdakwa, hakim memberi waktu kepada Reza Bukan untuk mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU dalam sidang lanjutan yang rencananya akan digelar pada 14 November 2018 mendatang.
(man/ari)
-
Berita
Anji Soroti Sistem Rehabilitasi Pengguna Narkoba di Indonesia yang Tidak Bikin Kapok
Indra KurniawanSenin, 13 Juni 2022 -
-
Peristiwa
Gitaris Kahitna, Andrie Bayuadjie Ditangkap karena Narkoba dengan Barbuk 45 Butir Penenang
SupriyantoJumat, 3 Juni 2022 -
Berita
Richa Novisha Yakin Gary Iskak Terjebak, Minta Media dan Netizen Beri Privasi
Vallesca SouisaSelasa, 24 Mei 2022 -
-
Peristiwa
Banding di MA Diterima, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bebas dari Penjara
RIKKamis, 21 April 2022 -
Berita
3 Kali Ditangkap karena Narkoba, Roby Geisha Bakal Mendapat Hukuman Berat
SupriyantoSelasa, 22 Maret 2022 -
Peristiwa
Pakai Narkoba sejak 2010, Vokalis Band Sisitipsi Beralasan untuk Membantu Beraktivitas
SupriyantoSabtu, 19 Maret 2022 -
Berita
Sering Dikira Pecandu Narkoba, Marshel Widianto Lakukan Tes di Podcast Deddy Corbuzier
Ari KurniawanSenin, 31 Januari 2022