Berharap Bebas, Pengacara Sebut Ratna Sarumpaet Sudah Dapat Sanksi Sosial
TABLOIDBINTANG.COM - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, berharap kliennya dapat terbebas dari segala tuntutan pidana terkait kabar bohong tentang penganiaayaannya. Alasannya, Ratna telah memperoleh sanksi sosial yang cukup berat dari masyarakat.
"Beliau telah memperoleh sanksi sosial yang luar biasa, seperti menyandang predikat ratu hoax," kata Insank lewat pesan pendek, Sabtu, 10 November 2018.
Insank menilai, sanksi sosial yang diterima Ratna itu tidaklah ringan. Sebab predikat ratu hoax akan melekat pada Ratna sampai kapan pun. "Harapannya Ibu RS tidak perlu dibebankan lagi dengan sanksi hukum setelah adanya sanksi sosial yang sangat besar itu," kata Insank.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyebar berita bohong tetang penganiayaannya. Dia baru mengaku berbohong setelah polisi menemukan sejumlah bukti menunjukkan penganiayaan itu tidak pernah terjadi. Wajah Ratna yang babak belur sebagai efek dari operasi plastik, bukan kekerasan fisik.
-
-
Berita
Divonis 2 Tahun, Ratna Sarumpaet Masih Butuh Waktu untuk Menentukan Sikap
Altov JoharSenin, 15 Juli 2019 -
Berita
Divonis 2 Tahun, Pengacara Ungkap Kondisi Terkini Ratna Sarumpaet di Tahanan
Altov JoharSenin, 15 Juli 2019 -
Berita
Ultah ke 70, Keluarga Berencana Gelar Perayaan Kecil untuk Ratna Sarumpaet
Altov JoharSenin, 15 Juli 2019 -
Peristiwa
Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet: Menurut Saya Enggak Adil
Altov JoharJumat, 12 Juli 2019 -
Peristiwa
Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun, Ini Tanggapan Atiqah Hasiholan
Altov JoharJumat, 12 Juli 2019 -
Berita
Kasus Penyebaran Berita Bohong, Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun
Altov JoharKamis, 11 Juli 2019 -
Berita
Sidang Putusan Ratna Sarumpaet Sempat Diskors, Ini yang Dilakukan Atiqah Hasiholan
Altov JoharKamis, 11 Juli 2019 -
Peristiwa
Jalani Sidang Kasus Hoax, Ratna Sarumpaet Keluarkan Salam Dua Jari
SupriyantoKamis, 11 Juli 2019