Soal Iklan Shopee BlackPink, KPI Beri Teguran Pada 11 Stasiun Televisi
TABLOIDBINTANG.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan tanggapan terkait petisi iklan Shopee yang menampilkan BlackPink. Seperti diketahui, seseorang bernama Maimon Herawati beberapa waktu lalu membuat petisi di situs change.org.
Petisi berjudul 'HENTIKAN IKLAN BLACKPINK SHOPEE!!' tersebut meminta KPI menghentikan penayangan iklan situs e-commerce yang dibintangi Lisa cs itu karena para membernya dinilai terlalu seksi dengan mengenakan pakaian minim berupa rok mini dan celana pendek.
Terkait hal ini, KPI telah melayangkan peringatan keras pada 11 stasiun televisi yang menayangkan iklan Shopee BlackPink maupun acara 'Shopee Road to 12.12 Birthday Sale'. Siaran iklan dan program acara tersebut dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Ini lantaran dalam siaran iklannya, ditampilkan beberapa wanita yang menyanyi dan menari dengan pakaian minim. Hal tersebut pun tampak dalam program 'Shopee Road to 12.12 Birthday Sale' yang digelar di Sentul International Convention Center (SICC), Jawa Barat pada Senin (19/11) lalu. Di acara tersebut, Blackpink yang merupakan brand ambassador Shopee tampil sebagai pengisi acara.
Dilansir dari situs www.kpi.go.id, sebelas stasiun televisi yang mendapat surat peringatan tersebut yakni Trans TV, RCTI, RTV, MNC TV, Indosiar, TV One, ANTV, Trans7, GTV, Net, dan SCTV. KPI Pusat menilai muatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya.
KPI melalui komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano pun menyatakan, pihaknya menyayangkan tampilan iklan Shopee BlackPink tersebut karena berpotensi bertentangan dengan norma kesopanan yang dianut oleh masyarakat Indonesia secara umum.
"Kami meminta kepada produsen, agar dalam membuat iklan dan melakukan promosi untuk senantiasa memperhatikan brand safety, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap produk atau jasa yang ditawarkan. Surat peringatan juga ditembuskan pada Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) agar sesuai dengan MoU yang pernah ditanda-tangani bersama KPI, P3I melakukan pengawasan dan evaluasi iklan agar sesuai dengan etika pariwara dan norma yang berlaku di masyarakat," jelas Hardly.
Dengan surat peringatan yang dikeluarkannya, Hardly berharap lembaga penyiaran segera melakukan perbaikan internal dengan menghentikan penayangan iklan Shopee yang dimaksud, dan menggantinya dengan tampilan lain yang tidak menimbulkan persepsi negatif.
"Jika kami masih menemukan tayangan yang sama sebagaimana dimaksud dalam surat peringatan, KPI akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada," pungkas Hardly.
(dika / wida)
-
Peristiwa
Anugerah KPI 2022: Mengenang Sosok Penyiar Legendaris TVRI Sambas Mangundikarta
RedaksiSenin, 17 Oktober 2022 -
Peristiwa
KPI: Kemunculan Pelaku di TV Berdampak Negatif pada Upaya Penghapusan KDRT di Indonesia
RedaksiSabtu, 15 Oktober 2022 -
Peristiwa
Anugerah Komisi Penyiaran Indonesia 2022, Ini Nomine Kategori yang Diperlombakan
RedaksiSelasa, 11 Oktober 2022 -
Peristiwa
Dua Program Jurnalistik di 2 Stasiun TV Dapat Teguran Kedua dari KPI
RedaksiJumat, 7 Oktober 2022 -
Peristiwa
KPI Minta TV dan Radio Tak Lagi Memberi Ruang pada Pelaku KDRT, Setuju
RedaksiSenin, 3 Oktober 2022 -
Korea
BLACKPINK Jadi Girlband K-Pop Pertama di Puncak Chart Billboard 200
Asteria DalilaSelasa, 27 September 2022 -
Korea
BLACKPINK Pecahkan Rekor Baru, Girlband dengan Penjualan Tertinggi Dalam Seminggu
RedaksiMinggu, 25 September 2022 -
Korea
BLACKPINK Kenakan Busana Karya Desainer Indonesia untuk Comeback BORN PINK
Asteria DalilaRabu, 21 September 2022 -
Korea
Beredar Lagi Foto-foto Kencan V BTS-Jennie BLACKPINK, Kali Ini di Jeju
Asteria DalilaSabtu, 17 September 2022