Mandala Shoji yang Jadi Caleg PAN Dituntut 6 Bulan Penjara

TEMPO | 18 Desember 2018 | 13:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Mandala Soji yang mencalonkan diri menjadi caleg DPR RI dari PAN, dituntut enam bulan penjara dalam perkara politik uang. Namun Mandala Shoji bersikukuh tidak bersalah atau terlibat politik uang dalam pemilu.  "Saya hanya berniat ke partai untuk kebaikan," kata Mandala Shoji usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 17 Desember 2018.

Mandala Shoji mengatakan Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu tidak mengecek kebenaran dan mengambil kesimpulan dirinya terlibat politik uang. "Padahal saksi persidangan menyebutkan saya tidak membagikan kupon umroh," ungkap Mandala. Mandala Shoji mengungkapkan dirinya datang ke Pasar Gembrong Jakarta berdasarkan undangan dari calon anggota DPRD DKI Jakarta dari PAN Lucky Andriyani.

Lucky Andriyani merupakan calon anggota DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta Pusat nomor urut 6 dari PAN. Mandala Shoji dan Lucky berkampanye tatap muka dengan masyarakat di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat (19/10) lalu.

Tak hanya berdua, Mandala Shoji dan Lucky didampingi tim sukses Zaki Almuzaki, Muhammad Farhan Mubina, dan M Abdul Rahim. Para anggota tim sukses tersebut memberikan kupon umroh yang dicetak dan membagikan hadiah umroh kepada peserta kampanye. Sedangkan peserta kampanye yang menerima kupon umroh yang bergambar foto Mandala dan Lucky bernama Novi Wulandari dan Devi Marlina.

Muhammad Rullyandi, pengacara Mandala Shoji, menyampaikan pembelaan kepada kliennya. Dia mengatakan Mandala tidak membagikan langsung kupon umroh itu. "Mandala tidak mengetahui dan tidak menyuruh pembagian kupon undian umroh, Mandala juga tidak mendapat keuntungan apa pun dari kegiatan tersebut. Dia hanya diundang dan malah dirugikan karena tercemar nama baiknya," ujar Rullyandi.

Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menuntut Mandala Shoji enam bulan penjara dan denda Rp5 juta atau subsider satu bulan . Jaksa menyebut kedua terdakwa, Mandala Shoji dan Lucky terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum sesuai Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf juncto UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO