Pengacara Ungkap Hasil Lain Soal Status Pernikahan Hilda Vitria dan Kriss Hatta

Abdul Rahman Syaukani | 24 Desember 2018 | 11:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dalam sesi jumpa pers di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (22/12), Hilda Vitria dan pengacaranya, Fahmi Bachmid, mengklarifikasi soal pernyataan Kriss Hatta. Hal yang dibantah adalah pernyataan Kriss Hatta yang menyebut putusan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat memenangkan pihaknya.

Hilda Vitria dan pengacara menyatakan putusan pengadilan tingkat banding justru menolak upaya Kriss Hatta mensahkan pernikahannya dengan Hilda Vitria. Gugatan kliennya, lanjut Fahmi, juga tidak diterima lantaran pengadilan menyatakan tidak pernah ada pernikahan antara Kriss Hatta dengan Hilda Vitria.

“Karena tidak ada syarat terpenuhi jadi tidak ada perkawinan. Tidak ada perkawinan yang dapat dibuktikan secara sah, tidak perlu adanya pembatalan perkawinan. Artinya dua-duanya tidak dapat diterima,” kata Fahmi Bachmid meluruskan.

Jika Kriss Hatta masih bersikeras mengaku sebagai suami dari Hilda Vitria, Fahmi Bachmid menantang pembawa acara Uang Kaget itu untuk menunjukkan bukti-bukti.

“Kalau ada seseorang mengaku sebagai suami, tolong tunjukkan bukti pernikahannya. Kami punya bukti di kelurahan, tidak ada bukti pernikahan. Putusan itu (Pengadilan Tinggi Agama) membuktikan tidak pernah ada perkawinan Hilda dan Kriss Hatta, baik secara Islam maupun hukum negara,” ucap pengacara Hilda Vitria.

(man / wida)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor : Abdul Rahman Syaukani