Tolak Pledoi, Jaksa Minta Ahmad Dhani Dihukum 2 Tahun

TEMPO | 8 Januari 2019 | 07:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwiyanti menolak nota pembelaan terdakwa kasus ujaran kebencian yang dilakukan musisi Ahmad Dhani. Dwiyanti meminta majelis hakim yang diketuai Ratmoko menjatuhkan pidana 2 tahun penjara terhadap Ahmad Dhani.

Alasannya, Ahmad Dhani terbukti bersalah menyebar informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan terhadap kesukuan, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Yanti saat membacakan repliknya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 7 Januari 2019.

Salah satu penolakan yang disampaikan jaksa adalah pembelaan dari tim pengacara Ahmad Dhani yang menyebut tiga cuitan kliennya yang menjadi pokok perkara berdiri sendiri-sendiri dan tak dapat dihubungkan.

Pihak Ahmad Dhani juga menyebut tidak ada penomoran secara urut dalam ketiga cuitan tersebut. Sehingga, tak ada keterkaitan di antara ketiganya. Jaksa membantah pernyataan itu dengan keterangan dari saksi ahli Setyo Untoro.

Jaksa menyebut cuitan Ahmad Dhani lewat akun Twitter-nya @ahmaddhaniprast pada 6 Maret 2017 pukul 14.59 WIB yang berbunyi "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya -ADP" berkaitan dengan sidang kasus ujaran kebencian dengan tersangka mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Kesimpulan itu diperoleh dengan cara membandingkan cuitan itu dengan unggahan lain di akun Twitter Ahmad Dhani dalam rentang waktu 7 Februari-7 Maret 2017. Di mana Ahmad Dhani pada 7 Februari 2017 mengunggah cuitan dengan isi "Yg menistakan Agama si Ahok ... Yg diadili KH Ma'ruf Amin ... ADP".

Selanjutnya, pada 7 Maret 2017, kata Yanti, Ahmad Dhani mengunggah cuitan "Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama Jadi Gubernur...kalian WARAS???". Yanti berpendapat cuitan itu juga dapat dikaitkan dengan Pilkada DKI 2017 yang melibatkan Ahok sebagai calon. "Terutama unggahan pada tanggal 7 Maret 2017," ujar Yanti.

Setelah mendengar replik yang dibacakan Yanti, pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marontoko, menyatakan akan menyampaikan duplik. Hakim Ketua Ratmoko mengatakan sidang akan kembali digelar 14 Januari 2019.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO