Banding Kasus Narkoba Roro Fitria Ditolak Pengadilan Tinggi DKI
TABLOIDBINTANG.COM - Tak puas dengan vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus narkoba, Roro Fitria mengajukan banding.
Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Roro Fitria dan menguatkan putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 740/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 18 Oktober 2018 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan banding kasus narkoba Roro Fitria yang tertulis di laman website Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (10/1).
Penolakan hakim atas banding Roro Fitria berdasarkan penilaian putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sudah tepat dan benar.
"Pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar menurut hukum, sehingga pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara."
Hakim tingkat banding yang menangani perkara kasus narkoba Roro Fitria adalah Imam Sungundi (hakim Ketua), Achmad Yusak dan Haryono (hakim anggota).
Tabloidbintang.com berusaha menghubungi pengacara Roro Fitria untuk meminta tanggapannya. Namun sampai sekarang pengacara Roro Fitria belum memberikan respon.
(man/ari)
-
-
-
Berita
Roro Fitria Gugat Cerai hanya Lantaran Suami Menolak Ikut Photoshoot?
RedaksiJumat, 16 September 2022 -
-
Berita
Baru Sebulan Melahirkan Anak Pertama, Roro Fitria Gugat Cerai Suami
SupriyantoRabu, 14 September 2022 -
-
Film Tv Musik
Tak Mau Disentuh Laki-laki Lain, Roro Fitria Pilih Suami Jadi Model Video Klip
Ari KurniawanKamis, 17 Maret 2022 -
Berita
Roro Fitria Berharap Punya Anak Banyak Agar Bisa jadi Tim Sepak Bola
SupriyantoMinggu, 9 Januari 2022 -
Berita
Sah! Roro Fitria Resmi Dinikahi Duda Pengusaha dengan Maskawin Rp 290 Juta
SupriyantoRabu, 29 Desember 2021