Dua Kali Divonis, Bawaslu Tak Anulir Pencalegan Mandala Shoji

TEMPO | 22 Januari 2019 | 17:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Presenter Mandala Shoji tak akan didiskualifikasi dari keikutsertaannya sebagai calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Amanat Nasional. Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, kasus Mandala tak tergolong politik uang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). "Masih lanjut. Kalau diskualifikasi yang dimaksud sanksi, tidak ada dalam kasus ini," kata Afif saat dihubungi, Selasa, 22 Januari 2019.

Diskualifikasi terhadap caleg, kata Afif, bisa dilakukan jika calon terbukti melakukan politik uang TSM. Sanksi bagi Mandala Shoji, menurut Afif, masuk dalam ranah pengadilan. "Itu kan sudah kena pidananya," ujar Afif.

Kamerin Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Mandala Shoji karena terbukti melakukan pelanggaran politik uang. Mandala dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Mandala Shoji terbukti membagikan kupon berhadiah yang akan diundi kepada warga yang ditemuinya di pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu pagi, 11 November 2018. Kupon tersebut menjanjikan hadiah umroh bagi warga yang beruntung jika nomor undiannya terpilih. 

Hakim PN Jakarta Pusat sebelumnya memvonis Mandala Shoji untuk kasus serupa. Hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Hukuman ini untuk Mandala dan caleg DPRD DKI dari PAN, Lucky Andriyani.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO