Sidang Vonis Digelar Hari Ini, Pengacara Berharap Ahmad Dhani Diputus Bebas

TEMPO | 28 Januari 2019 | 10:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Hendarsam Marantoko, pengacara Ahmad Dhani, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas kliennya terkait kasus ujaran kebencian melalui media sosial. "Harapannya sesuai dengan permintaan dalam pledioi," kata Hendarsam, Senin, 28 Januar8i 2019.

Hendarsam mengatakan, fakta hukum yang digunakan jaksa penuntut umum tidak tepat dituduhkan kepada Dhani. Pentolan grup band Dewa itu memang mencuit status melalui media sosial namun tindakan itu dinilai tidak termasuk tindak pidana.

Berdasarkan penilaian itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengeluarkan putusan lepas (onslag). Putusan onslag, yakni terdakwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum telah terbukti sah dan dapat dipertanyakan, namun majelis hakim tidak menyatakan terdakwa bersalah. "Kemudian dakwaan jaksa juga lemah," ujar Hendarsam.

Majelis Hakim akan membacakan vonis terhadap Ahmad Dhani hari ini. Sebelumnya jaksa menilai ada pihak yang dirugikan dari cuitan Dhani melalui twitter karena dianggap memuat ujaran kebencian.

Jaksa menuntut Dhani pidana penjara dua tahun, karena dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO