Begini Tanggapan Buni Yani Atas Vonis Ahmad Dhani

TEMPO | 30 Januari 2019 | 10:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Buni Yani meminta Ahmad Dhani bersabar menghadapi putusan vonis pengadilan yang menyatakannya bersalah. Dhani divonis penjara 1,5 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian.

"Mas Dhani sabar saja. Kemenangan sudah dekat. Allah bersama orang yang terzalimi," kata Anggota Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu melalui pesan singkat, Selasa, 29 Januari 2019. Dhani dianggap secara sah melanggar pasal 45 huruf a junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Buni Yani, hukuman yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani merupakan bentuk otoritarianisme suatu negara kepada warganya. "Siapapun yang pernah belajar demokrasi di negara Barat pasti tahu batas antara demokrasi dan otoritarianisme," kata dia.

Buni Yani juga sudah ditetapkan bersalah karena terbukti menyebarkan ujaran provokasi melalui akun Facebook. Ia dijerat juga dengan UU ITE seperti Ahmad Dhani.

Buni Yani mengunggah sebuah video berisi pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan durasi 31 detik. Bersama unggahan video itu, Buni Yani menambahkan narasi kalimat yang dinilai provokatif. Akun Facebook bernama Buni Yani lantas menjadi bukti yang menguatkan hakim memutuskan hukum pidana. Buni Yani dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Buni Yani sempat mengajukan kasasi ke MA namun ditolak. Kendati demikian, Buni Yani belum ditahan sampai saat ini.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO