Atiqah Hasiholan Dampingi Ratna Sarumpaet Dilimpahkan ke Kejaksaan
TABLOIDBINTANG.COM - Kasus penyebaran berita bohong atau hoax dengan tersangka Ratna Sarumpaet dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1) sore. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan Ratna beserta barang bukti untuk segera di adili.
Mengenakan rompi tahanan dan berkerudung merah, Ratna Sarumpaet dikawal petugas keluar dari ruang tahanan sekitar pukul 11.00 WIB. Selain tim kuasa hukum, tampak putri Ratna, Atiqah Hasiholan.
Ratna Sarumpaet dan Atiqah Hasiholan enggan menjawab pertanyaan wartawan yang menanyakan seputar pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya langsung masuk mobil tahanan.
"Hari ini kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti sebagai tanggung jawab penyidik setelah P21," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1).
Ratna Sarumpaet dikenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoax penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna Sarumpaet terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946.
(pri/ari)
-
Berita
Penjara Tidak Membuat Ratna Sarumpaet Berhenti jadi Aktivis
SupriyantoJumat, 27 Desember 2019 -
Peristiwa
Ratna Sarumpaet Bebas, Tak Ada Sambutan Istimewa dari Keluarga
SupriyantoJumat, 27 Desember 2019 -
-
Film Tv Musik
Lewat Film, Atiqah Hasiholan Ajak Masyarakat Lebih Peduli pada HIV AIDS
RedaksiSelasa, 10 Desember 2019 -
Film Tv Musik
Debut Jadi Sutradara, Atiqah Hasiholan Sampai Tak Bisa Tidur
RedaksiSelasa, 10 Desember 2019 -
Peristiwa
Resolusi 2020, Atiqah Hasiholan : Tahun Depan Harus Sehat Beneran
redaksiSelasa, 10 Desember 2019 -
Film Tv Musik
Atiqah Hasiholan Kembali Unggah Foto Bareng Jonathan Rhys Meyers, Netizen Cemburu
YuriantinSenin, 11 November 2019 -
-
Berita
Divonis 2 Tahun, Ratna Sarumpaet Masih Butuh Waktu untuk Menentukan Sikap
Altov JoharSenin, 15 Juli 2019