Buni Yani Siap Menyerahkan Diri Kalau Sudah Mendapat Jawaban dari MA
TABLOIDBINTANG.COM - Buni Yani mengaku sudah mengajukan permohonan penundaan eksekusi ke Kejaksaan Negeri Kota Depok pada Kamis lalu, dan siap menyerahkan diri jika sudah mendapat jawaban dari Mahkamah Agung (MA). "Kalau sudah jelas nanti hasil keputusannya saya akan menyerahkan diri," kata Buni di Masjid Albarkah As Syafi-iyah, Tebet, Jakarta Selatan, 1 Februari 2019.
Buni Yuni menolak untuk dieksekusi lantaran putusan kasasi yang dikeluarkan MA tidak jelas. Dalam putusan itu tidak ada permintaan penahanan. MA hanya meminta dirinya membayar biaya perkara Rp 2.500. "Tidak ada perintah untuk menahan badan saya," kata Buni Yni.
Putusan MA yang menolak kasasinya, menurutnya, itu multi interpretasi. Padahal bahasa hukum harus jelas, terukur, dan memiliki definisi yang mudah dipahami. "Saya perlu kepastian hukum. Jangan-jangan maksud MA tidak begitu (meminta eksekusi dirinya)," ujarnya.
Buni Yuni juga telah meminta fatwa dari MA. "Kalau MA menyatakan Buni Yani wajib masuk penjara, saya otomatis menyerahkan diri," ucapnya. Dia menegaskan tetap tidak mengakui pasal-pasal yang didakwakan kepadanya. Terutama Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebab dalam pasal mengatur tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan suatu informasi elektronik. "Mengubah dokumen elektronik itu omong kosong, bohong, goblok. Saya tidak pernah melakukannya," ujar Buni Yani. "Itu kriminalisasi sejuta persen."
-
Peristiwa
Buni Yani Gelar Pernyataan Terbuka Jelang Dieksekusi Kejaksaan
TEMPORabu, 30 Januari 2019 -
-
-
Peristiwa
Kasasi Buni Yani Ditolak MA, Tetap Dihukum 1,5 Tahun Penjara
TEMPOSelasa, 27 November 2018 -
-
Peristiwa
Buni Yani Divonis Bersalah, Pengacara Berharap Ahok Dibebaskan
TEMPORabu, 15 November 2017 -
-
Peristiwa
800 Personel Keamanan Kawal Sidang Vonis Buni Yani Hari Ini
TEMPOSelasa, 14 November 2017 -