Setelah Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani Ditahan di Lapas Medaeng

Abdul Rahman Syaukani | 7 Februari 2019 | 18:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah sidang kasus pencemaran nama baik yang digelar hari ini, Kamis (7/2) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Ahmad Dhani langsung ditahan di Lapas Medaeng, Surabaya.

Kabar tersebut dibenarkan oleh pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian. "Iya dititip di Lapas Medaeng, lanjut lagi sidang Selasa besok," katanya saat dihubungi tabloidbintang.com.

Sementara itu, Mulan Jameela menyambangi Kantor Komnas HAM yang berlokasi di jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Timur, tadi siang. Mulan Jameela meminta bantuan Komnas HAM agar merekomendasikan Ahmad Dhani kembali ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, dengan alasan kemudahan bertemu dengan keluarga dan demi keselamatan.

Pihak pengacara sejatinya tidak terlalu mempermasalahkan Ahmad Dhani ditahan di Cipinang atau Medaeng. Yang dipermasalahkan, pemindahan itu tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Kalau kita ini kan lebih ke arah kepastian hukum. Dhani mau di mana aja bagi kita enggak jadi masalah, tapi kan belum ada penatapan. Ini kan enggak ada kepastian hukum, gitu aja sih," katanya lebih lanjut.

Sidang kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani akan dilanjut pada Selasa, 12 Februari 2019 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor : Abdul Rahman Syaukani