Kasasi Ditolak, Begaimana Nasib Jamaah Umroh First Travel?

TEMPO | 11 Februari 2019 | 17:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasasi bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan serta adiknya, Siti Nuraida Hasibuan ditolak Mahkamah Agung. Kasasi ditolak, harapan jamaah umroh biro travel itu untuk berangkat ke Tanah Suci pun pupus. 

Riesqi Rahmadiansyah, Kuasa Hukum jamaah First Travel menyayangkan putusan kasasi MA dengan nomor perkara 3095 K/PID.SUS/2018 dan 3096 K/PID.SUS/2018. Dalam putusan itu, MA menyatakan Kasasi Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Pemilik First Travel, Andika Surachman dan Annies Desvitasari Hasibuan dengan Nomor Perkara 3096 K/PID.SUS/2018 serta Direktur Keuangan Siti Nuriada Hasibuan dinyatakan ditolak.

"Sehingga putusan tersebut mengembalikan pada putusan Pengadilan Negeri Depok, yang menyatakan memvonis masing masing 20 tahun, 18 tahun dan 15 tahun penjara, serta merampas semua aset untuk negara," ujar Riesqi pada Tempo, Senin, 11 Februari 2019.

Dengan perampasan aset untuk negara berarti tidak ada lagi cara untuk memberangkatkan jamaah melalui penjualan aset First Travel. "Sekarang nasib jamaah jadi semakin jelas, ya jelas untuk tidak berangkat," ujarnya. 

Kalau aset First Travel dirampas negara, perjanjian perdamaian di tingkat PKPU pada Pengadilan Niaga terancam batal. First Travel akan dinyatakan pailit sehingga nasib jamaah makin tidak menentu.    

Ada perbedaan jumlah korban menurut dakwaan jaksa dan PKPU, kata Riesqi. Versi jaksa, ada 63.000 jamaah yang tak bisa berangkat, sedangkan menurut PKPU 58.000 Jamaah. Untuk memperjuangkan nasib ribuan korban biro travel First Travel yang terancam batal umroh ini, Riesqi mengatakan Advokat Pro Rakyat akan segera melakukan upaya hukum. "Dalam 2-3 hari ke depan," katanya.


TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO