Jokowi Dilaporkan karena Dianggap Serang Personal Prabowo, Ini Jawaban Bawaslu
TABLOIDBINTANG.COM - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan lembaganya tak dapat berkomentar banyak terkait pernyataan capres inkumben Jokowi Widodo atau Jokowi yang disebut menyerang personal capres Prabowo Subianto. Menurut Fritz, pihaknya masih harus menelaah kasus itu jika ada laporan yang masuk.
"Kami akan tunggu saja bagaimana laporan atau pun dugaan yang akan disampaikan anggota BPN," ujar Fritz di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin, 18 Februari 2019.
Sebelumnya, saat segmen ketiga debat capres Ahad malam lalu, Jokowi membuat pernyataan yang menyinggung kepemilikan tanah capres Prabowo Subianto. Jokowi menyebutkan Prabowo memiliki lahan seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh.
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Priyo Budi Santoso menyesalkan Jokowi yang menyinggung kepemilikan lahan Prabowo itu. Menurut Priyo, Jokowi tak seharusnya menyinggung ranah personal Prabowo. "Di forum debat dengan tata tertib tidak boleh provokasi dan serang pribadi ini," ujar Priyo di Hotel Sultan, Jakarta, Ahad 17 Februari 2019, seusai acara debat capres.
Menurut Fritz, serangan personal memang tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Undang-undang, kata dia, hanya menyebutkan seorang peserta pemilu dilarang melakukan beberapa hal seperti menyebarkan ujaran kebencian atau mengadu domba. "Itu kan cuma diatur dalam aturan debat yang disepakati oleh para pihak," katanya.
Fritz mengatakan kesepakatan terkait serangan personal adalah aturan norma dan etika yang disetujui pihak terkait dalam debat capres. Jika pun ada yang melanggar, kata dia, hal ini masuk ke pelanggaran etika debat yang sudah disepakati. "Sanksinya apabila ada pelanggaran terhadap tata krama debat, aturan debat yang disepakati bersama, adalah sanksi etika atau pun norma antara TKN dan BPN," ucapnya.
Dalam UU Pemilu Pasal 280 Ayat 1, disebutkan beberapa larangan dalam kampanye yang tak boleh dilakukan peserta pemilu. Pada huruf c, pasal itu menyebutkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. Selain itu, ada pula larangan menghasut dan mengadu domba perseorangan atau pun masyarakat.
-
Peristiwa
Jokowi Kembali Ingatkan Hati-hati Pilih Capres dan Cawapres
RedaksiSelasa, 8 November 2022 -
Peristiwa
Tarif Cukai Dinaikkan, Rokok Makin Mahal, Akankah Konsumsinya Menurun Seperti Diharapkan?
RedaksiSenin, 7 November 2022 -
-
Peristiwa
Berkelana di Ibu Kota Nusanstara Lewat Platform Jagat Nusantara
RedaksiSenin, 31 Oktober 2022 -
Peristiwa
Presiden Jokowi Ikut Berduka Atas Tragedi Halloween Itaewon
RedaksiMinggu, 30 Oktober 2022 -
Peristiwa
Tinjau IKN Lewat Jalur Laut, Jokowi Sampaikan Sejumlah Progres
RedaksiRabu, 26 Oktober 2022 -
Peristiwa
Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Jangan Anggap Ini Masalah Kecil
RedaksiSelasa, 25 Oktober 2022 -
Peristiwa
Payung Hukum Jelas, Jokowi Minta Investor Tak Ragu Tanam Modal di IKN
RedaksiKamis, 20 Oktober 2022 -
Peristiwa
Temui Presiden FIFA, Jokowi Pastikan Transformasi Sepak Bola Indonesia Sesuai Standar
RedaksiRabu, 19 Oktober 2022