Berkas Perkara Ratna Sarumpaet Telah Dilimpahkan Kejaksaan ke PN Jaksel
TABLOIDBINTANG.COM - Berkas perkara Ratna Sarumpaet, kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Sudah dilimpahkan hari ini sekitar pukul 15.30,” kata Guntur lewat pesan pendek, Kamis, 21 Februari 2019.
Dengan pelimpahan itu, Supardi menjelaskan, penahanan Ratna saat ini menjadi kewenangan pengadilan. Kejaksaan telah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berasal dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “JPU ada lebih dari lima orang,” ujarnya.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur belum mendapat informasi tentang pelimpahan berkas perkara Ratna itu. “Saya belum dapat datanya,” kata dia.
Kata Guntur, secara prosedural, jika berkas perkara Ratna Sarumpaet sudah dilimpahkan maka Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menunjuk majelis hakim yang menangani perkara ini. Setelah majelis hakim terbentuk, barulah dibuat jadwal persidangan perdana.
-
-
Berita
Divonis 2 Tahun, Ratna Sarumpaet Masih Butuh Waktu untuk Menentukan Sikap
Altov JoharSenin, 15 Juli 2019 -
Berita
Divonis 2 Tahun, Pengacara Ungkap Kondisi Terkini Ratna Sarumpaet di Tahanan
Altov JoharSenin, 15 Juli 2019 -
Berita
Ultah ke 70, Keluarga Berencana Gelar Perayaan Kecil untuk Ratna Sarumpaet
Altov JoharSenin, 15 Juli 2019 -
Peristiwa
Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet: Menurut Saya Enggak Adil
Altov JoharJumat, 12 Juli 2019 -
Peristiwa
Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun, Ini Tanggapan Atiqah Hasiholan
Altov JoharJumat, 12 Juli 2019 -
Berita
Kasus Penyebaran Berita Bohong, Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun
Altov JoharKamis, 11 Juli 2019 -
Berita
Sidang Putusan Ratna Sarumpaet Sempat Diskors, Ini yang Dilakukan Atiqah Hasiholan
Altov JoharKamis, 11 Juli 2019 -
Peristiwa
Jalani Sidang Kasus Hoax, Ratna Sarumpaet Keluarkan Salam Dua Jari
SupriyantoKamis, 11 Juli 2019