Ini Jawaban Pengadilan Tinggi DKI Atas Surat Komnas HAM Soal Ahmad Dhani
TABLOIDBINTANG.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjawab surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait permintaan pemindahan penahanan terdakwa Ahmad Dhani dari Rumah Tahanan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur ke Rutan Cipinang, Jakarta.
Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta James Butarbutar mengatakan pihaknya telah membalas surat yang dilayangkan Komnas HAM. Dalam surat balasan itu, kata dia, telah dijelaskan bahwa penahanan sudah sesuai prosedur. "Sudah sesuai prosedur yang mengacu pada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," kata James saat ditemui di kantornya, Senin, 4 Maret 2019.
James menuturkan setelah penasehat hukum dan jaksa mengajukan banding dalam perkara ujaran kebencian Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 31 Januari 2019, terdakwa telah menjadi tahanan Pengadilan Tinggi.
Komnas HAM sebelumnya mengirimkan surat ke Pengadilan Tinggi DKI mengenai penahanan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Surabaya. Surat tersebut dikirimkan atas permintaan keluarga Dhani, yang diwakili oleh istrinya, Mulan Jameela. Komnas HAM meminta agar pengadilan mempertimbangkan pemindahan tersebut karena menyulitkan keluarga dan anak menjenguk Ahmad Dhani. Keluarga ingin agar Dhani tetap ditahan di Rutan Cipinang.
Adapun dalam salinan surat balasan Pengadilan Tinggi DKI ke Komnas HAM yang diterima Tempo, Ahmad Dhani ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta, selama 30 hari dari 31 Januari sampai 1 Maret 2019. Lalu, pada 30 Januari 2019, Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan permohonan pemindahan tahanan Ahmad Dhani dari Jakarta ke Rutan Medaeng untuk memudahkan persidangan terdakwa di Surabaya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial di PN Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019 lalu. Hakim memvonis Ahmad Dhani 18 bulan penjara, dan langsung menjalani penahanan di Rutan Cipinang.
Sepuluh hari di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani dipindahkan ke Rutan Medaeng, untuk menjalani persidangan atas perkara pencemaran nama baik di Surabaya. Kasus Ahmad Dhani di Surabaya terkait dengan ucapannya di media sosial. Ucapan Dhani dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
Setelah batas penahanan selama 30 hari, Pengadilan Tinggi DKI kembali memperpanjang tahanan Ahmad Dhani selama 60 hari. "Dasarnya penahanannya tetap berdasarkan syarat penahanannya untuk kepentingan pemeriksaan," kata James.
Selain itu, dasar penahanan yang dilakukan telah mengacu pada pasal 21 KUHAP. James menegaskan bahwa keputusan memperpanjang penahanan Ahmad Dhani berada di tangan majelis hakim yang menangani perkaranya. Masa penahanan Ahmad Dhani, kata dia, bakal berakhir setelah tiga bulan terhitung saat awal ditahan. "Sebab, kami punya waktu paling lama tiga bulan untuk memutuskan hasil banding yang diajukan terdakwa," ujarnya.
-
Film Tv Musik
Alasan Penundaan Konser Dewa 19 di JIS, Tiket Bisa Refund Kok
Indra KurniawanRabu, 2 November 2022 -
Film Tv Musik
Konser Dewa 19 di JIS 12 November 2022 Ditunda Sebelum Valentine Tahun Depan
Indra KurniawanRabu, 2 November 2022 -
Film Tv Musik
Bukan Ahmad Dhani, Tapi Sosok Ini yang Pertama Mengajak Yuke Sampurna Jadi Member Tetap Dewa 19
Indra KurniawanRabu, 26 Oktober 2022 -
Berita
Ternyata Ini Pemicu Thomas Gigi Banting Bas di Depan Ahmad Dhani saat Konser di Malaysia
Indra KurniawanSabtu, 17 September 2022 -
Berita
Piyu Bongkar Celetukan Ahmad Dhani yang Bikin Padi Sempat Ditolak Label Rekaman
Indra KurniawanKamis, 15 September 2022 -
Film Tv Musik
Heboh Thomas Ramdan Banting Bass di Hadapan Ahmad Dhani saat Konser
Ari KurniawanRabu, 14 September 2022 -
Film Tv Musik
Ahmad Dhani di Antara KLa Project dan Slank, Sofistikasi dan Rock
Indra KurniawanSenin, 12 September 2022 -
Film Tv Musik
11 Tahun Dewa 19 Tanpa Vokalis Tetap, Ahmad Dhani: Enakan Gini, Kayak Punya Istri 4
Indra KurniawanRabu, 7 September 2022 -
Berita
Butuh Uang, Bebi Romeo Jual Lagu Aku Cinta Kau dan Dia ke Ahmad Dhani 750 Ribu
Indra KurniawanKamis, 25 Agustus 2022