Sidang Eksepsi, Pengacara Sebut Dakwaan JPU kepada Ratna Sarumpaet Keliru
TABLOIDBINTANG.COM - Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan kasus penyebaran hoax di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3). Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 dan selesai sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan eksepsi.
Dalam sidang kali ini, Desmihardi selaku pengacara Ratna Sarumpaet mengatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak tepat.
"Kami menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum keliru dalam penerapan hukum terhadap terdakwa dan sangat merugikan hak-hak terdakwa," kata Desmihardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, pasal dakwaan JPU tidak tepat dijeratkan kepada Ratna Sarumpaet. Dengan alasan, mengacu pada Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946, seseorang baru dapat dipidana jika mengakibatkan kerusuhan atau keonaran. Sementara dalam kasus hoax Ratna Sarumpaet, keonaran itu, katanya, tidak terjadi.
Pengacara Ratna Sarumpaet menilai pasal tersebut tidak masuk untuk kasus terdakwa Ratna Sarumpaet. Dia pun meminta majelis hakim untuk mendiskualifikasi pasal tersebut.
(man/bin)
-
-
Berita
Divonis 2 Tahun, Ratna Sarumpaet Masih Butuh Waktu untuk Menentukan Sikap
Altov JoharSenin, 15 Juli 2019 -
Berita
Divonis 2 Tahun, Pengacara Ungkap Kondisi Terkini Ratna Sarumpaet di Tahanan
Altov JoharSenin, 15 Juli 2019 -
Berita
Ultah ke 70, Keluarga Berencana Gelar Perayaan Kecil untuk Ratna Sarumpaet
Altov JoharSenin, 15 Juli 2019 -
Peristiwa
Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet: Menurut Saya Enggak Adil
Altov JoharJumat, 12 Juli 2019 -
Peristiwa
Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun, Ini Tanggapan Atiqah Hasiholan
Altov JoharJumat, 12 Juli 2019 -
Berita
Kasus Penyebaran Berita Bohong, Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun
Altov JoharKamis, 11 Juli 2019 -
Berita
Sidang Putusan Ratna Sarumpaet Sempat Diskors, Ini yang Dilakukan Atiqah Hasiholan
Altov JoharKamis, 11 Juli 2019 -
Peristiwa
Jalani Sidang Kasus Hoax, Ratna Sarumpaet Keluarkan Salam Dua Jari
SupriyantoKamis, 11 Juli 2019