Kepada Penyidik, Zul Zivilia Mengaku Jadi Pengedar Narkoba karena Butuh Uang
TABLOIDBINTANG.COM - Zulkifli atau Zul vokalis grup band Zivilia ditangkap Satnarkoba Polda Metro Jaya pada 1 Maret 2019 di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Zul Zivilia ditangkap bersama tiga orang teman dengan barang bukti 9,4 kilogram sabu dan 24 ribu butir ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan menyebutkan, Zul Zivilia termasuk golongan pengedar dalam jaringan narkoba.
"Pengedar istilahnya. Karena di tangannya ada 9,4 kilogram," ujar Suwondo Nainggolan dalam gelar rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3).
Kepada penyidik Zul Zivilia mengaku menjadi pengedar karena membutuhkan uang. Selain itu, Zul juga merasa berutang budi kepada Rian, pengedar yang sama-sama ditangkap di tempat yang sama.
"Alasan ekonomi. Dia (Zul Zivilia) merasa hutang budi sama Rian," ungkap Suwondo Nainggolan. "Zul adalah kelompoknya Rian," tambah Suwondo Nainggolan.
Suwondo menerangkan, penangkapan Zul dan Rian merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pada 28 Februari 2019 kemudian berkembang hingga terkumpul barang bukti puluhan kilogram sabu.
"TKP 1 hanya didapatkan 0,5 gram. TKP 2 didapatkan sekitar 9,5 kilogram sabu dan ekstasi. TKP 3 Sumatera Selatan cukup besar sebanyak 25,6 kilogram sabu. TKP 4 sebanyak 15 kilogram sabu," pungkas Suwondo Nainggolan.
(pri / ray)
-
Peristiwa
Istri Luruskan Kabar Zul Zivilia Minta Pekerjaan sebagai Pengedar Narkoba
SupriyantoKamis, 19 Desember 2019 -
Peristiwa
Disebut Meminta Pekerjaan sebagai Pengedar Narkoba, Ini Penjelasan Zul Zivilia
SupriyantoKamis, 19 Desember 2019 -
Peristiwa
Dihukum Berat, Zul Zivilia Bandingkan Kasusnya dengan Steve Emmanuel
SupriyantoKamis, 19 Desember 2019 -
Peristiwa
Divonis 18 Tahun Penjara karena Narkoba, Begini Reaksi Zul Zivilia
SupriyantoKamis, 19 Desember 2019 -
Berita
Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Menangis Lemas
SupriyantoKamis, 19 Desember 2019 -
Berita
Zul Zuvilia Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Penyebabnya
SupriyantoRabu, 18 Desember 2019 -
Peristiwa
Kasus Narkoba, Zul Zivilia Divonis Penjara 18 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
SupriyantoRabu, 18 Desember 2019 -
-
Peristiwa
Zul Zivilia Ternyata Pernah Menjalani Rehabilitasi Narkoba
Ari KurniawanSenin, 16 Desember 2019