Bantah Zul Zivilia Pengedar Narkoba, Retno Sebut Suaminya Dijebak
TABLOIDBINTANG.COM - Selama menikah, Retno Paradinah istri Zul Zivilia tidak pernah melihat ada gelagat aneh pada suaminya apalagi terkait jaringan narkoba. Soal tuduhan sebagai pengedar narkoba, Retno menduga suaminya dijebak.
"Bisa jadi dijebak sama temennya. Karena selama ini nggak ada tanda-tanda itu (pengedar narkoba) ya," ujar Retno Paradinah usai mengisi acara diTrans TV, Jl.Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (13/3).
Perkataan Retno dipertegas oleh Andi Bachtiar, ayah mertua sekaligus pengacara Zul Zivilia. Menurut Andi, barang bukti yang disebut hampir 10 kilogram sabu dan 42 ribu ekstasi bukan lah milik Zul.
"Barang bukti (narkoba) yang 10 kilo bukan ditangannya. Jadi, barang bukti ada di apartemen temannya kemudian Zul mau ke Bone konser. Sebelum berangkat, dia singgah ambil gitar. Nah, di apartemen itu ada penggerebekan, ada penangkapan," ungkap Andi Bachtiar mendampingi Retno.
Andi Bachtiar juga menerangkan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak menyebutkan barang bukti milok Zul Zivilia.
"Ya saya baru tanya dan lihat sekilas. Belum ada keterangan itu dalam BAP. Nanti kita buktikan di persidangan. Faktanya itu adalah secara materil dan formil berkas perkara akan diuji kebenarannya di persidangan," pungkas Andi Bachtiar.
(pri / ray)
-
Peristiwa
Istri Luruskan Kabar Zul Zivilia Minta Pekerjaan sebagai Pengedar Narkoba
SupriyantoKamis, 19 Desember 2019 -
Peristiwa
Disebut Meminta Pekerjaan sebagai Pengedar Narkoba, Ini Penjelasan Zul Zivilia
SupriyantoKamis, 19 Desember 2019 -
Peristiwa
Dihukum Berat, Zul Zivilia Bandingkan Kasusnya dengan Steve Emmanuel
SupriyantoKamis, 19 Desember 2019 -
Peristiwa
Divonis 18 Tahun Penjara karena Narkoba, Begini Reaksi Zul Zivilia
SupriyantoKamis, 19 Desember 2019 -
Berita
Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Menangis Lemas
SupriyantoKamis, 19 Desember 2019 -
Berita
Zul Zuvilia Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Penyebabnya
SupriyantoRabu, 18 Desember 2019 -
Peristiwa
Kasus Narkoba, Zul Zivilia Divonis Penjara 18 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
SupriyantoRabu, 18 Desember 2019 -
-
Peristiwa
Zul Zivilia Ternyata Pernah Menjalani Rehabilitasi Narkoba
Ari KurniawanSenin, 16 Desember 2019