Ini Sebab Ricuh di Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di PN Bekasi
Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga dengan terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari, digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin, 18 Maret 2019. Sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa berakhir ricuh.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis Musa Arif Aini. Setelah ketua majelis menutup sidang, terdakwa Harris segera dibawa ke ruang tahanan oleh jaksa. Namun, belum sempat keluar ruang sidang beberapa orang dari keluarga korban Daperum Nainggolan menghadang. "Tunggu dulu biar saya foto dulu ya, saya dari pihak keluarga korban," kata pria paruh paya itu.
TABLOIDBINTANG.COM - Beberapa orang itu mengeluarkan ponsel cerdasnya. Namun, petugas menghalau, sehingga membuat kelurga korban kesal. Tampak, seorang dari keluarga korban berupaya memukul terdakwa Harris ketika digiring keluar ruang sidang. "Foto dulu pak sebentar, ini keluarga yang dibunuh, tunggu dulu, saya mau foto," ujar dia.
Kericuhan itu mengundang perhatian pengunjung pengadilan. Keluarga juga terus memaki-maki terdakwa Harris. "Coba kalian pikir kalau jika keluarga bapak yang ada di sini terjadi seperti itu, bapak terima enggak? Coba terima enggak?" kata dia sambil berteriak memberikan keterangan kepada pers.
Eksepsi yang dibacakan oleh penasehat hukum menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, menyatakan dakwaan batal demi hukum. "Membebaskan terdakwa atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, merehabilitasi harkat dan martabat hukum terdakwa," ujar Barmendo dalam membacakan eksepsinya.
Terdakwa Harris Simamora didakwa dengan pasal berlapis akibat perbuatnnya membunuh Daperum Nainggolan, Maya Ambarita dan dua anaknya Sarah dan Arya. Jaksa mendakwa dengan pasal 340 KUHP dan 363 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan 365 KUHP. Berdasarkan dakwaan jaksa, keduanya tewas dihantam menggunakan linggis lalu ditikam menggunakan benda yang sama di ruang keluarga.
Sarah dan adiknya Arya Nainggolan tewas dicekik ketika sedang tidur di dalam kamarnya. Kasus pembunuhan itu terjadi di kediamannya Jalan Bojong Nangka 2, Kampung Bojong Nangka, Jatirahayu pada 12 November tahun lalu. Haris dibekuk oleh aparat gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya di Garut, Jawa Barat dua hari setelah peristiwa pembunuhan satu keluarga tersebut. Haris dibekuk ketika hendak mendaki gunung untuk menenangkan diri usai pembunuhan keji tersebut.
-
Peristiwa
Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Berlanjut ke Garut
TEMPOKamis, 22 November 2018 -
Peristiwa
Reka Ulang Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, TKP Dikerumuni Masyarakat
TEMPORabu, 21 November 2018 -
-
Peristiwa
Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Dikenal Angkuh
TEMPOSelasa, 20 November 2018 -
Peristiwa
Ucapan Ini yang Membuat Haris Melakukan Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
TEMPOSenin, 19 November 2018 -
Peristiwa
Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Begini Tersangka Menjalankan Aksinya
TEMPOSenin, 19 November 2018 -
Peristiwa
Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Polisi Akan Gelar Prarekonstruksi
TEMPOSenin, 19 November 2018 -
Peristiwa
2 Hari Sebelum Bunuh Keluarga di Bekasi, Haris Unggah Status Ini di Facebook
TEMPOSenin, 19 November 2018 -
Peristiwa
Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Kata Polisi Pelaku Dendam karena Dihina
TEMPOSabtu, 17 November 2018