Sidang Kasus Hoax, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet
TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus penyebaran berita hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (19/3), dengan agenda putusan sela.
Dalam sidang ini Majelis Hakim membacakan putusannya terkait eksepsi Ratna Sarumpaet dan kuasa hukumnya. Hakim menolak pembelaan ibunda Atiqah Hasiholan ini secara keseluruhan.
"Pertama, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum secara keseluruhan. Kedua, menyatakan dakwaan JPU tertanggal 21 Februari telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap," kata Joni selaku Hakim Ketua membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang lanjutan kasus hoax Ratna Sarumpaet akan kembali digelar pada pekan depan, Selasa, 26 Maret 2019 dengan memasuki agenda pemeriksaan saksi.
"Ketiga, menyatakan sidang perkara terdakwa dilanjutkan. Keempat, menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," kata Hakim Ketia lebih lanjut.
(man/bin)
-
-
Berita
Divonis 2 Tahun, Ratna Sarumpaet Masih Butuh Waktu untuk Menentukan Sikap
Altov JoharSenin, 15 Juli 2019 -
Berita
Divonis 2 Tahun, Pengacara Ungkap Kondisi Terkini Ratna Sarumpaet di Tahanan
Altov JoharSenin, 15 Juli 2019 -
Berita
Ultah ke 70, Keluarga Berencana Gelar Perayaan Kecil untuk Ratna Sarumpaet
Altov JoharSenin, 15 Juli 2019 -
Peristiwa
Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet: Menurut Saya Enggak Adil
Altov JoharJumat, 12 Juli 2019 -
Peristiwa
Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun, Ini Tanggapan Atiqah Hasiholan
Altov JoharJumat, 12 Juli 2019 -
Berita
Kasus Penyebaran Berita Bohong, Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun
Altov JoharKamis, 11 Juli 2019 -
Berita
Sidang Putusan Ratna Sarumpaet Sempat Diskors, Ini yang Dilakukan Atiqah Hasiholan
Altov JoharKamis, 11 Juli 2019 -
Peristiwa
Jalani Sidang Kasus Hoax, Ratna Sarumpaet Keluarkan Salam Dua Jari
SupriyantoKamis, 11 Juli 2019