Eksepsi Ditolak Majelis Hakim, Ini Kata Ratna Sarumpaet
TABLOIDBINTANG.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan Ratna Sarumpaet dan pengacaranya, terkait kasus penyebaran berita hoax.
Eksepsinya ditolak, Ratna Sarumpaet pasrah meski dalam hati ada perasaan sedih. "Kalau dibilang hati saya menerima ya enggak. Tapi kan yang mempunyai palu bukan saya," kata Ratna Sarumpaet saat ditemui setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3).
Ibunda Atiqah Hasiholan ini mengaku siap menghadapi sidang lanjutan dengan memasuki pokok perkara, yaitu mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada pekan depan.
"Ya mau gimana lagi, lanjut aja sidangnya. Kita lihat ke depannya seperti apa," kata Ratna Sarumpaet.
Dia merasa penolakan secara keseluruhan eksepsinya tidak adil. Namun Ratna Sarumpaet tidak bisa berbuat banyak karena hal itu merupakan kewenangan Majelis Hakim.
"Ya enggak tahu (kenapa ditolak). Saya ini awam, tapi saya juga enggak bodoh-bodoh amat ya. Saya tahu apa yang saya lakukan, apa yang di katakan di UU itu saya mengerti," kata Ratna Sarumpaet.
(man/bin)
-
-
Berita
Divonis 2 Tahun, Ratna Sarumpaet Masih Butuh Waktu untuk Menentukan Sikap
Altov JoharSenin, 15 Juli 2019 -
Berita
Divonis 2 Tahun, Pengacara Ungkap Kondisi Terkini Ratna Sarumpaet di Tahanan
Altov JoharSenin, 15 Juli 2019 -
Berita
Ultah ke 70, Keluarga Berencana Gelar Perayaan Kecil untuk Ratna Sarumpaet
Altov JoharSenin, 15 Juli 2019 -
Peristiwa
Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet: Menurut Saya Enggak Adil
Altov JoharJumat, 12 Juli 2019 -
Peristiwa
Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun, Ini Tanggapan Atiqah Hasiholan
Altov JoharJumat, 12 Juli 2019 -
Berita
Kasus Penyebaran Berita Bohong, Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun
Altov JoharKamis, 11 Juli 2019 -
Berita
Sidang Putusan Ratna Sarumpaet Sempat Diskors, Ini yang Dilakukan Atiqah Hasiholan
Altov JoharKamis, 11 Juli 2019 -
Peristiwa
Jalani Sidang Kasus Hoax, Ratna Sarumpaet Keluarkan Salam Dua Jari
SupriyantoKamis, 11 Juli 2019