Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba, Steve Emmanuel Ajukan Keberatan
TABLOIDBINTANG.COM - Dalam sidang dakwaan yang digelar Kamis (21/3) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Steve Emmanuel didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rinaldy. Mantan kekasih Andi Soraya itu diduga sebagai pengedar.
"Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I," ujar Rinaldy di ruang sidang.
Usai membacakan dakwaan dari JPU, hakim menanyakan kepada Steve Emmanuel sebagai terdakwa untuk mempertimbangkan.
Setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya, pihak Steve Emmanuel pun mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
"Terhadap dakwaan, kami akan mengajukan eksepsi," ujar Jaswin Damanik selaku kuasa hukum Steve Emmanuel.
Majelis Hakim pun memutuskan untuk melanjutkan sidang kasus narkoba Steve Emmanuel. Persidangan kasus narkoba itu pun akan kembali digelar pada 28 Maret 2019 dengan agenda pembacaan eksepsi.
(pri/bin)
-
Berita
Anji Soroti Sistem Rehabilitasi Pengguna Narkoba di Indonesia yang Tidak Bikin Kapok
Indra KurniawanSenin, 13 Juni 2022 -
-
Peristiwa
Gitaris Kahitna, Andrie Bayuadjie Ditangkap karena Narkoba dengan Barbuk 45 Butir Penenang
SupriyantoJumat, 3 Juni 2022 -
Berita
Richa Novisha Yakin Gary Iskak Terjebak, Minta Media dan Netizen Beri Privasi
Vallesca SouisaSelasa, 24 Mei 2022 -
-
Peristiwa
Banding di MA Diterima, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bebas dari Penjara
RIKKamis, 21 April 2022 -
Berita
3 Kali Ditangkap karena Narkoba, Roby Geisha Bakal Mendapat Hukuman Berat
SupriyantoSelasa, 22 Maret 2022 -
Peristiwa
Pakai Narkoba sejak 2010, Vokalis Band Sisitipsi Beralasan untuk Membantu Beraktivitas
SupriyantoSabtu, 19 Maret 2022 -
Berita
Sering Dikira Pecandu Narkoba, Marshel Widianto Lakukan Tes di Podcast Deddy Corbuzier
Ari KurniawanSenin, 31 Januari 2022