Anggap Dakwaan JPU Janggal, Pengacara Minta Steve Emmanuel Dibebaskan
TABLOIDBINTANG.COM - Pengacara Steve Emmanuel, Jaswin Damanik, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya janggal. Ia menganggap materi dakwaan kabur, tidak jelas dan kurang teliti.
"Tadi kami sudah uraikan dalam eksepsi bahwa uraian JPU tidak cermat, tidak teliti. Peristiwanya pun tidak disebutkan dan segalanya. Iya tidaknya jelas, kan seharusnya ada peristiwanya. Saya kira pasal 1 ayat 3 ayat 2 KUHP itu harus jelas," kata Jaswin Damanik.
Karena dakwaan JPU dinilai tidak cermat, maka dia meminta Steve Emmanuel dibebaskan dari segala tuntutan. Ia juga ingin nama baik Steve dan keluarganya dipulihkan.
"Harus batal demi hukum, membebaskan saudara Steve dari tahanan, memulihkan harkat dan martabat keluarganya. Itu Undang-undang loh yang bicara," paparnya.
(man/ari)
-
Berita
Anji Soroti Sistem Rehabilitasi Pengguna Narkoba di Indonesia yang Tidak Bikin Kapok
Indra KurniawanSenin, 13 Juni 2022 -
-
Peristiwa
Gitaris Kahitna, Andrie Bayuadjie Ditangkap karena Narkoba dengan Barbuk 45 Butir Penenang
SupriyantoJumat, 3 Juni 2022 -
Berita
Richa Novisha Yakin Gary Iskak Terjebak, Minta Media dan Netizen Beri Privasi
Vallesca SouisaSelasa, 24 Mei 2022 -
-
Peristiwa
Banding di MA Diterima, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bebas dari Penjara
RIKKamis, 21 April 2022 -
Berita
3 Kali Ditangkap karena Narkoba, Roby Geisha Bakal Mendapat Hukuman Berat
SupriyantoSelasa, 22 Maret 2022 -
Peristiwa
Pakai Narkoba sejak 2010, Vokalis Band Sisitipsi Beralasan untuk Membantu Beraktivitas
SupriyantoSabtu, 19 Maret 2022 -
Berita
Sering Dikira Pecandu Narkoba, Marshel Widianto Lakukan Tes di Podcast Deddy Corbuzier
Ari KurniawanSenin, 31 Januari 2022