Ini Penyebab Ricuh di Sidang Kasus Perdata First Travel

TEMPO | 3 April 2019 | 01:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang lanjutan gugatan perdata calon jemaah First Travel di Pengadilan Negeri, Kota Depok, Selasa 2 April 2019 diwarnai aksi ricuh. Aksi tersebut ditengarai karena kembali tidak dihadirkannya tergugat, yakni bos First Travel, Andika Surachman sehingga membuat sidang ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Sobandi.

“Jadi salah satu calon jemaah, pak Zuherial marah, karena sudah 34 kali bolak-balik dari Palembang ke Jakarta hanya untuk meminta kejelasan agar dirinya bisa berangkat ke Tanah Suci melalui sidang perdata ini,” kata Kuasa Hukum Jemaah, Riesqi Rahmadiansyah di PN Depok, Selasa 2 April 2019. Riesqi mengatakan, kemarahan Zuherial juga dipicu karena ketidakpastian sikap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari yang berjanji akan membantu para jemaah memfasilitasi menghadirkan Andika.

“Jadi pak Zuherial ini juga salah satu orang yang bertemu dengan Kajari, dan menyaksikan Kajari berjanji akan menghadirkan, ternyata faktanya (Andika) dieksekusi bukan dihadirkan,” kata Riesqi. Riesqi mengatakan, dalam kasus pidana dikenal formulir BA-8 yang menyatakan jika terdakwa yang diputuskan bersalah dalam pengadilan telah resmi sebagai terpidana dan telah dieksekusi.

“Ketika putusan kasasi turun belum tentu dia sudah jadi terpidana, sepanjang jaksa belum eksekusi. Nah saat formulir BA-8 ini sudah keluar, berarti sudah dieksekusi, jadi bukan lagi kewenangan kejaksaan, tapi kewenangan Ditjen PAS,” kata Riesqi. Namun, kata Riesqi, dirinya pun mempertanyakan sikap kejaksaan yang melakukan eksekusi di tengah proses gugatan perdata sedang berlangsung. “Tapi kenapa dieksekusi kemarin, sedangkan gugatan perdata ini sudah keluar, dan Kajari sudah ada komitmen akan membantu mengeluarkan,” kata Riesqi. “Kenapa dieksekusinya sekarang nggak sebelum-sebelumnya atau nggak setelah gugatan ini selesai,” kata Riesqi.

Dengan tidak dihadirkannya tergugat dalam hal ini Andika, Risqie mengatakan, maka gugatan para calon jemaah dianggap verstek (gugatan tanpa perlawanan dari tergugat). Di tempat yang sama, salah satu jemaah, Zuherial mengatakan, dirinya geram dengan sikap Kejaksaan karena dianggap tidak mengakomodir kemauan jemaah. “(Ada indikasi) melindungi, kami jemaah sudah ketemu dengan Andika, dia ingin jelaskan semuanya di persidangan, tapi kenapa malah kami dipersulit, apalagi sekarang sudah dieksekusi,” kata Zuherial.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari tidak menjelaskan secara rinci alasan melakukan eksekusi di tengah proses sidang gugatan perdata. “Kan begini, kita sudah eksekusi itu, sekarang itu ranahnya LP (Lembaga Pemasyarakatan), untuk mengeluarkan untuk mengizinkan sepenuhnya kewenangan LP. Kita tidak punya kewajiban, secara hukum kalau perdata itu pribadi,” beber Sufari.

Sufari mengatakan, pihaknya akan tetap memfasilitasi jika ada koordinasi dari pihak rutan untuk mengeluarkan Andika Surachman dan menghadiri sidang perdata tersebut. “Silakan (ajukan) nanti LP akan berkoordinasi (untuk) mengeluarkan, kita memfasilitasi, misalnya menyiapkan kendaraan, keamanan dan sebagainya,” kata Sufari terkait kehadiran mantan bos First Travel tersebut.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO