YLKI: Pembatasan WA Merugikan, Jangan Menegakkan Hukum dengan Melanggar Hukum
TABLOIDBINTANG.COM - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menilai kebijakan pembatasan pada media sosial termasuk WhatsApp beberapa hari ini merugikan masyarakat.
"Bagaimanapun pemblokiran itu melanggar hak-hak publik yang paling mendasar yakni mendapatkan informasi bahkan merugikan secara ekonomi," ujar Tulus dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Mei 2019.
Menurut dia, kebijakan itu secara sektoral melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU sektoral lainnya, dan secara general melanggar UUD 1945.
Tulus mengingatkan bahwa pemerintah tidak bisa gegabah mengambil kebijakan. "Janganlah ingin menegakkan hukum tetapi dengan cara melanggar hukum. Janganlah ingin menangkap seekor tikus tetapi dengan cara membakar lumbung padinya," kata dia.
Di samping itu, Tulus berpendapat pemerintah seharusnya tidak melakukan pemblokiran tanpa paramater dan kriteria yang jelas. Ia menyarankan pemerintah agar kebijakan itu tidak menjadi preseden buruk pemberangusan suara publik yang dijamin oleh konstitusi. "Tidak bisa dikit-dikit blokir. Pemblokiran hanya bisa ditoleransi jika dalam keadaan darurat, dan parameter darurat harus jelas dan terukur," ujar Tulus.
Selanjutnya, Tulus menyebut pemerintah harus mampu menjelaskan kepada publik soal manfaat dan efektivitas pemblokiran tersebut. Jangan sampai, kata dia, pemblokiran tidak mempunyai efek signifikan, tetapi mudharatnya malah lebih signifikan. Sebab, masyarakat bisa saja bermanuver dengan cara lain, seperti menggunakan VPN dan atau menggunakan media sosial lainnya.
"Saat ini medsos, whatsapp dan sejenisnya menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Bukan hanya untuk bersosialita, tetapi untuk menunjang aktivitas kerja dan aktivitas perekonomian," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara memastikan bahwa pembatasan ini bertahap dan hanya bersifat sementara.
“Ini untuk fitur-fitur di media sosial yang tidak semuanya dan messenger system,” katanya di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Rabu 22 Mei 2019.
Meskipun tidak bisa mengirim gambar dan video secara cepat di Facebook, Instagram, WhatsApp dan Twitter, Rudiantara memastikan pengiriman teks masih normal. Layanan panggilan suara dan SMS secara seluler juga dipastikan normal.
Pembatasan, kata Rudiantara, dilakukan karena banyak informasi yang viral, cepat menyebar, dan langsung berpengaruh pada kondisi psikologis masyarakat terkait demo 22 Mei hari ini.
“Jadi kita akan mengalami pelambatan kalau download atau upload video juga foto."
Kebijakan ini akan berlangsung sampai kondisi dirasa pemerintah aman dan terkendali. Rudiantara mengatakan, kemungkinan pembatasan sejumlah medsos dan layanan pesan instan WhatsApp berlaku sekitar 2-3 hari saja.
-
Gaya Hidup
Sempat Error Semalaman, Facebook, WhatsApp, dan Instagram Berangsur Pulih
RedaksiSelasa, 5 Oktober 2021 -
Gaya Hidup
Grup Chat Sekolah Menjadi Sumber Ketegangan Tambahan Para Ibu, Bagaimana Menyiasatinya?
Wida KriswantiMinggu, 22 Agustus 2021 -
Gaya Hidup
Jangan Sampai Bertengkar di WhatsApp, 6 Cara Ini Bisa Membantu Anda Menghindarinya
Wida KriswantiSabtu, 21 Agustus 2021 -
Berita
Deddy Corbuzier Umumkan Mundur dari Media Sosial dan Podcast, Gimik Seperti Ricis?
Indra KurniawanRabu, 11 Agustus 2021 -
Film Tv Musik
Keunggulan dan Kurangnya WA Web Sebagai Fitur WhatsApp
Vallesca SouisaKamis, 8 Juli 2021 -
-
Peristiwa
Whatsapp Buat Kebijakan Baru, Pindah ke Telegram atau Signal?
RedaksiRabu, 13 Januari 2021 -
Peristiwa
Kominfo Minta Platform WA dan FB Terapkan Pelindungan Data Pribadi
RedaksiSelasa, 12 Januari 2021 -