Truk Barang Dilarang Melintas di Jalur Mudik Mulai Hari Ini

TEMPO | 30 Mei 2019 | 05:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Truk pengangkut barang dilarang untuk beroperasi di jalur mudik Lebaran, kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Larangan yang berlaku selama empat hari itu dimaksudkan untuk mengantisipasi kemacetan. "Kita melakukan pelarangan mulai tanggal 30, 31 (Mei), kemudian 1 dan 2 Juni," kata Budi saat memantau jalur mudik arah selatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu, 29 Mei 2019.

Sejak H-6 truk pengangkut barang sudah tidak diperbolehkan melintasi jalur mudik. Namun, ada pengecualian bagi kendaraan besar yang menarik muatan berupa sembako alias bahan kebutuhan pokok. "Kalau sembako tetap kita izinkan," kata Budi. Memasuki H-7 Lebaran 2019, Budi mengimbau pemudik tetap berhati-hati dan selalu berkonsentrasi penuh saat melakukan perjalanan mudik. Hal itu, agar tidak terjadi kecelakaan dan esensi dari perjalanan mudik bisa didapat, yakni pulang kampung dan berkumpul bersama sanak keluarga.

Jalur selatan Nagreg, Budi memastikan, aman untuk dilalui pemudik, baik yang menggunakan kendaraan roda dua ataupun roda empat. "Kita memastikan jalur selatan ini berjalan dengan baik." Pantauan Tempo, dari mulai Cileunyi hingga Nagreg, tampak beberapa ruas jalan yang sebelumnya berlubang kini sudah ditambal dan siap dilalui pengguna jalan. Menggunakan sepeda motor, rata-rata kecepatan yang mampu diraih saat melewati jalur itu antara 40 sampai dengan 60 km per jam.

"Ini ada perimbangan ya, euforia itu pasti akan melalui jalan tol yang sudah ada yang dibuat pak Basuki (Menteri PUPR). Tetapi selatan ini menjadi favorit dan alternatif. Jadi orang itu jangan menggunakan jalan tol saja," kata Budi Karya.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO