Berkas Kasus Narkoba Sandy Tumiwa Dinyatakan Lengkap
TABLOIDBINTANG.COM - Berkas kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Sandy Tumiwa dinyatakan lengkap. Polisi resmi melakukan pelimpahan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (19/6).
"Hari ini menurut laporan dari Kasi Pidum memang ada pelimpahan tanggung jawab dan barang bukti atas nama terdakwa Sandy Maulana Ibrahim Tumiwa alias Sandy Tumiwa dan kawan-kawannya ada dua orang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyanta, SH, MH saat ditemui di kantornya.
"Ini dari Polsek Menteng dengan TKP di hotel Grove Sweet lantai 12 jalan HR Rasuna Said, Karet Kuningan Jakarta Selatan," katanya lebih lanjut.
Dalam pelimpahan berkas perkara Sandy Tumiwa, terlihat ibunya, Amalia Nurshanty, dan istrinya, Vivi, dan tim pengacara Sandy Tumiwa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sandy Tumiwa akan ditempatkan di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Sebelum dibawa dengan mobil tahanan sekitar pukul 15.30 WIB, Sandy Tumiwa tampak bersalaman dengan istri dan ibunya terlebih dahulu di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
(Man)
-
Berita
Mantan Istri Sandy Tumiwa, Vivi Paris, Melahirkan Anak dari Suami Asal Aljazair
SupriyantoSelasa, 21 Juli 2020 -
-
Berita
Diminta Rujuk dengan Tessa Kaunang, Ini Kata Sandy Tumiwa
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Berita
Ternyata Ini Pertimbangan Sandy Tumiwa Menceraikan Vivi Paris
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Peristiwa
Divonis 4 Tahun Penjara, Ini yang Dilakukan Pengacara Sandy Tumiwa
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Berita
Divonis 4 Tahun Penjara, Sandy Tumiwa Ungkap Kata-kata Bijak
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Peristiwa
Divonis 4 Tahun Penjara, Sandy Tumiwa Pikir-pikir
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Peristiwa
Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara
Abdul Rahman SyaukaniKamis, 17 Oktober 2019 -