Keluarga Lebih Tenang Sandy Tumiwa di Polsek Menteng Ketimbang Rutan Salemba
TABLOIDBINTANG.COM - Berkas perkara kasus narkoba yang membelit Sandy Tumiwa dinyatakan lengkap atau P21. Dia pun langsung dieksekusi oleh Kejaksaan dengan dipindahkan dari Polsek Menteng ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, hari ini.
Sebelum dipindahkan, Sandy Tumiwa dan pengacaranya terlebih dahulu mengurus berkas administrasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kesempatan itu Sandy Tumiwa didampingi oleh ibunya, Amalia Nurshanty dan istrinya, Vivi.
Ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/6), keluarga mengatakan lebih tenang Sandy Tumiwa ditahan di Polsek Menteng ketimbang di Rutan Salemba.
"Lebih enak ketika di Polsek Menteng ya, lebih tenanglah. Karena dekat dan kapasitasnya juga kan sedikit orangnya. Kalau di Salemba kan enggak tahu kumpul sama seluruh Indonesia kan disana, terus lingkungan baru," ungkap Vivi, istri Sandy Tumiwa.
Keluarga mengakui ada sedikit kekhawatiran terkait kondisi Sandy Tumiwa di Rutan Salemba. Namun keluarga mengikuti semua prosedur yang berlaku di Kejaksaan.
"Takut juga sih kalau sampai Mas Sandy gimana-gimana. Cuma Insya Allah enggak ada apa-apa," tutur Vivi.
Pada saat hendak dieksekusi ke Rutan Salemba, kondisi kesehatan Sandy Tumiwa diperiksa. Hasilnya, mantan suami Tessa Kaunang tersebut dinyatakan dalam kondisi sehat.
(Man)
-
Berita
Mantan Istri Sandy Tumiwa, Vivi Paris, Melahirkan Anak dari Suami Asal Aljazair
SupriyantoSelasa, 21 Juli 2020 -
-
Berita
Diminta Rujuk dengan Tessa Kaunang, Ini Kata Sandy Tumiwa
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Berita
Ternyata Ini Pertimbangan Sandy Tumiwa Menceraikan Vivi Paris
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Peristiwa
Divonis 4 Tahun Penjara, Ini yang Dilakukan Pengacara Sandy Tumiwa
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Berita
Divonis 4 Tahun Penjara, Sandy Tumiwa Ungkap Kata-kata Bijak
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Peristiwa
Divonis 4 Tahun Penjara, Sandy Tumiwa Pikir-pikir
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Peristiwa
Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara
Abdul Rahman SyaukaniKamis, 17 Oktober 2019 -